Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kelompok Tani Tarmidi di areal Waduk Benanga, Lempake, Samarinda, menuntut penyelesaian tuntutan pembayaran santunan atas peristiwa tenggelamnya lahan garapan masyarakat akibat pembangunan Waduk Benanga tahun 1980.
Menurut kuasa hukum kelompok tani Tarmidi, Intoniswan, saat mengadukan persoalan ke DPRD Kaltim, Senin, permasalahan tanah pada di sekitar Waduk Benanga itu merupakan permasalahan lama sejak tahun 1980.
Ia mengatakan sebenarnya, tahap penyelesaian pun dilakukan oleh pemerintah melalui bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Namun, sayangnya permasalahan tak kunjung selesai lantaran alokasi anggaran oleh Pemkot Samarinda pada saat itu salah sasaran pembayaran.
Intoniswan menyampaikan pada tanggal 2 Mei 2008, Kelurahan Lempake melakukan verifikasi lapangan dan disaksikan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Lempake, Babinsa Lempake, Babinkamtibnas Lempake, mantan kepala Desa Lempake, Ketua RT 36, Tanuji Tarjo Pranoto.
Selanjutnya turunlah alokasi dana Rp 1,8 miliar pada APBD Kaltim Tahun Anggaran 2009 untuk Waduk Benanga berupa bantuan keuangan oleh Pemkot Samarinda melalui nomenklatur tidak jelas dengan tidak menunjukkan subyek penerimanya.
Hal tersebut berdasarkan Surat Nomor 620/231/Perk.I/XI/2009 pada tanggal 16 November 2009 oleh Plt Sekretaris Kota Samarinda Ridwan Tassa yang ditunjukkan ke Gubernur Kaltim perihal kejelasan Peruntukan Penggunaan Dana Subsidi Waduk Benanga Rp 1,8 miliar yang menyebutkan ada dua kelompok masyarakat yang mengklaim, yakni Kelompok Tani Usaha Karya Tani dan Tarmidi Cs.
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Josep mengatakan, bahwa kelompok tani Tarmidi ini menilai pembayaran ganti rugi yang telah dibayarkan oleh Pemerintah telah salah sasaran, dan oleh sebab itu mereka berupaya memperjuangkan hak mereka kembali
"Tentu ini membuat kelompok petani kembali menuntut hak serta mempertanyakan kembali terkait permasalahan yang sebenarnya. Mengapa bisa terjadi kesalahan pembayaran dan mengadukan persoalan ini untuk segera ditindaklanjuti Komisi I," kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Josep saat hearing bersama kelompok petani, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim beserta jajaran lainnya.
Hadir Wakil Ketua Komisi Syarifah Masyitah Assegaf, Sekretaris Komisi Jahidin dan anggota Komisi lainnya yakni Andarias P Sirenden, Safuad, Yakob Manika, Siti Qomariah, Zainal Haq dan Jafar Haruna.
Ia berharapa persoalan sosial seperti ini bisa segera dituntaskan, tentunya tetap mengarah pada aspek keadilan dan kepentingan masyarakat banyak.
"Penyelesaian permasalahan tanah ini perlu kehati-hatian bersama. Pemkot Samarinda diharapkan dapat dengan benar dan teliti memvalidasi dan verifikasi. Dengan melihat berapa banyak luasan wilayah yang sudah tergenang juga menyamakan data yang ada pada aset provinsi supaya terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari," imbuh Josep.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Menurut kuasa hukum kelompok tani Tarmidi, Intoniswan, saat mengadukan persoalan ke DPRD Kaltim, Senin, permasalahan tanah pada di sekitar Waduk Benanga itu merupakan permasalahan lama sejak tahun 1980.
Ia mengatakan sebenarnya, tahap penyelesaian pun dilakukan oleh pemerintah melalui bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Namun, sayangnya permasalahan tak kunjung selesai lantaran alokasi anggaran oleh Pemkot Samarinda pada saat itu salah sasaran pembayaran.
Intoniswan menyampaikan pada tanggal 2 Mei 2008, Kelurahan Lempake melakukan verifikasi lapangan dan disaksikan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Lempake, Babinsa Lempake, Babinkamtibnas Lempake, mantan kepala Desa Lempake, Ketua RT 36, Tanuji Tarjo Pranoto.
Selanjutnya turunlah alokasi dana Rp 1,8 miliar pada APBD Kaltim Tahun Anggaran 2009 untuk Waduk Benanga berupa bantuan keuangan oleh Pemkot Samarinda melalui nomenklatur tidak jelas dengan tidak menunjukkan subyek penerimanya.
Hal tersebut berdasarkan Surat Nomor 620/231/Perk.I/XI/2009 pada tanggal 16 November 2009 oleh Plt Sekretaris Kota Samarinda Ridwan Tassa yang ditunjukkan ke Gubernur Kaltim perihal kejelasan Peruntukan Penggunaan Dana Subsidi Waduk Benanga Rp 1,8 miliar yang menyebutkan ada dua kelompok masyarakat yang mengklaim, yakni Kelompok Tani Usaha Karya Tani dan Tarmidi Cs.
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Josep mengatakan, bahwa kelompok tani Tarmidi ini menilai pembayaran ganti rugi yang telah dibayarkan oleh Pemerintah telah salah sasaran, dan oleh sebab itu mereka berupaya memperjuangkan hak mereka kembali
"Tentu ini membuat kelompok petani kembali menuntut hak serta mempertanyakan kembali terkait permasalahan yang sebenarnya. Mengapa bisa terjadi kesalahan pembayaran dan mengadukan persoalan ini untuk segera ditindaklanjuti Komisi I," kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Josep saat hearing bersama kelompok petani, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim beserta jajaran lainnya.
Hadir Wakil Ketua Komisi Syarifah Masyitah Assegaf, Sekretaris Komisi Jahidin dan anggota Komisi lainnya yakni Andarias P Sirenden, Safuad, Yakob Manika, Siti Qomariah, Zainal Haq dan Jafar Haruna.
Ia berharapa persoalan sosial seperti ini bisa segera dituntaskan, tentunya tetap mengarah pada aspek keadilan dan kepentingan masyarakat banyak.
"Penyelesaian permasalahan tanah ini perlu kehati-hatian bersama. Pemkot Samarinda diharapkan dapat dengan benar dan teliti memvalidasi dan verifikasi. Dengan melihat berapa banyak luasan wilayah yang sudah tergenang juga menyamakan data yang ada pada aset provinsi supaya terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari," imbuh Josep.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016