Samarinda (ANTARA Kaltim) - Masyarakat ssangat berperan dalam melindungi satwa langka yang berada di wilayah Kalimantan khususnya di Kaltim. Hal ini, menyikapi ditangkapnya pelaku perdagangan satwa langka di Samarinda baru-baru ini yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) baru-baru ini.
BKSDA baru-baru ini berhasil menyita 150 paruh atau kepala burung enggang yang akan diselundupkan ke luar negeri. Termasuk tengkorak orang utan dan gading gajah. Karena itu, diharapkan peran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan satwa langka yang dilindungi tersebut.
“Pemprov Kaltim memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran BKSDA Provinsi Kaltim yang berhasil menggagalkan perdagangan tersebut. Selanjutnya, kami harapkan ini tidak terjadi kembali. Karena itu, masyarakat sangat berperan dalam melindungi satwa langka yang kita miliki. Jangan malah di kurung atau dijadikan satwa peliharaan,†kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi di Kantor BLH Kaltim, Kamis (7/4).
Menurut dia, penjualan satwa tersebut, baik yang hidup maupun yang mati tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Satwa yang dilindungi di Kaltim saat ini masih ada keberadaannya. Mulai, pesut, orang utan dan burung enggang serta satwa langka lainnya.
Upaya pelestarian terhadap satwa tersebut diharapkan terus dilakukan, karena saat ini satwa dimaksud masih ada di Kaltim. Seperti yang baru-baru ini terjadi, ditemukannya Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis).
“Banyak cara untuk melindungi satwa di Kaltim. Contohnya perlindungan terhadap orang utan. Jika ada masyarakat yang menemukan orang utan di perkampungan dan tidak bisa merawat dan mengembalikan ke habitatnya, diharapkan dapat dibawa ke yayasan The Borneo Orangutan Survival Foundation (BOS). Karena itu, siapa saja yang melakukan perdagangan atau pembunuhan satwa langka, tentu akan ditindak tegas, yakni pidana penjara,†jelasnya.(Humas Prov Kaltim/jay)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
BKSDA baru-baru ini berhasil menyita 150 paruh atau kepala burung enggang yang akan diselundupkan ke luar negeri. Termasuk tengkorak orang utan dan gading gajah. Karena itu, diharapkan peran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan satwa langka yang dilindungi tersebut.
“Pemprov Kaltim memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran BKSDA Provinsi Kaltim yang berhasil menggagalkan perdagangan tersebut. Selanjutnya, kami harapkan ini tidak terjadi kembali. Karena itu, masyarakat sangat berperan dalam melindungi satwa langka yang kita miliki. Jangan malah di kurung atau dijadikan satwa peliharaan,†kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi di Kantor BLH Kaltim, Kamis (7/4).
Menurut dia, penjualan satwa tersebut, baik yang hidup maupun yang mati tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Satwa yang dilindungi di Kaltim saat ini masih ada keberadaannya. Mulai, pesut, orang utan dan burung enggang serta satwa langka lainnya.
Upaya pelestarian terhadap satwa tersebut diharapkan terus dilakukan, karena saat ini satwa dimaksud masih ada di Kaltim. Seperti yang baru-baru ini terjadi, ditemukannya Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis).
“Banyak cara untuk melindungi satwa di Kaltim. Contohnya perlindungan terhadap orang utan. Jika ada masyarakat yang menemukan orang utan di perkampungan dan tidak bisa merawat dan mengembalikan ke habitatnya, diharapkan dapat dibawa ke yayasan The Borneo Orangutan Survival Foundation (BOS). Karena itu, siapa saja yang melakukan perdagangan atau pembunuhan satwa langka, tentu akan ditindak tegas, yakni pidana penjara,†jelasnya.(Humas Prov Kaltim/jay)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016