Balikpapan (ANTARA Kaltim) – Kaltim sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi serta batu bara berkontribusi besar bagi ketersediaan energi bangsa. Tidak tanggung-tanggung bumi Benua Etam menjadi Lumbung Energi Nasional sebab selain memenuhi energy juga menghasilkan devisa negara, namun sebutan itu hanyalah angin surga saja.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Sektor Energi 2016 di Balikpapan, Rabu (6/4).

Kegiatan yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dihadiri seluruh kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota regional Kalimantan.

Menurut Awang Faroek, Kaltim disebut lumbung energi nasional tetapi kebutuahn energi daerah tidak tercukupi bahkan usulan daerah tidak pernah diperhatikan dan dipenuhi pusat.

“Jadi kami minta KPK bisa membantu untuk mengubah atau merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Khususnya terkait pembagian dana bagi hasil migas antara pusat dengan daerah. Kami ini hanya dapat angin surga saja,” ujar Awang Faroek Ishak.

Salah satu contoh sebutnya, Kaltim hanya memperoleh dana bagi hasil 15,5 persen untuk minyak bumi dan sekitar 30,5 persen sektor gas alam. Sementara ada daerah atau provinsi penghasil lainnya memperoleh DBH sampai 70 persen.

Selain itu, di Kaltim terdapat 30 usaha PKP2B dan 637 ijin eksplorasi serta 420 pemegang ijin eksploitasi, sehingga totalnya sebanyak 1.087 ijin dengan luasan mencapai 5,3 juta hektare.

Saat ini untuk batu bara Kaltim memiliki potensi 42,54 miliar ton dengan cadangan saat ini sekitar 12,45 miliar ton dan produksi mencapai 235,80 juta ton.

Demikian pula, sektor minyak memiliki cadangan 528,21 juta barel dengan produksi saat ini diperkirakan mencapai 36,06 juta MMBTU. Sedangkan gas alam memiliki cadangan 13,83 TCF dengan produksi mencapai 607,15 juta TCF.

“Kekayaan sumber daya alam kami ini sebetulnya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat Indonesia tidak terkecuali rakyat Kaltim. Tapi faktanya kemudahan yang dijanjikan itu hanya tinggal janji saja,” tegasnya.

Misalnya, pusat janji memberikan kemudahan bagi investor yang akan membangunkan pembangkit listrik. Kenyataannya lanjut Awang, ada yang sampai lima tahun hanya mengurus ijin saja dan sampai saat ini tidak bisa membangun.

“Kita bersyukur ada kepedulian dari KPK melakukan koordinasi dan supervisi terkait migas dan minerba. Semoga ini mampu membuka dan menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi selama ini,” harap Awang Faroek Ishak.

Sementara itu Ketua KPK-RI Agus Rahardjo mengungkapkan Korsup sector energi khusunya Migas merupakan bagian lanjutan Korsup Minerba (mineral dan batu bara) yang dilakukan KPK dengan melibatkan Kementerian ESDM.

“Kita ingin menemukenali permasalahan tata kelola Migas termasuk Minerba yang sudah kita lakukan beberapa waktu lalu. Secara bertahap kami turun ke seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan Korsup,” ujar Agus Rahardjo.

Diakui, setelah KPK melakukan Korsup sektor Minerba di daerah. Maka, sudah tampak menunjukkan hasil yang membaik. Seperti dari segi perijinan maupun pengelolaan termasuk pajak dan retribusi bagi pemasukan negara.

Korsup sektor energi kali ini mengusung tema Gerakan Nasional Mewujudkan Kedaulatan Energi dihadiri pejabat Kementerian ESDM dari Sekretaris Jenderal Muhammad Teguh Pamudji hingga jajaran Dirjen dan pemangku kepentingan terkait di kementerian dan lembaga pusat.(Humas Prov kaltim/yans).

 

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016