Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Majelis Ulama Indonesia Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menilai kesadaran pengusaha kuliner untuk memiliki sertifikat halal hingga kini masih rendah, padahal pada 2017 aturan itu mulai wajib diberlakukan.

Menurut Sekretaris MUI Kota Balikpapan HM Jailani ketika dihubungi di Balikpapan, Minggu, rendahnya kesadaran itu terlihat dari minimnya peserta pelatihan sertifikasi jaminan halal yang digelar pada 29-30 Maret 2016.

"Kami menargetkan minimal 50 peserta pelatihan, tetapi yang mendaftar ternyata hanya tujuh peserta sehingga program pelatihan itu terpaksa kami batalkan," katanya.

Ia menambahkan MUI mengundang restoran, rumah makan, usaha katering, dan warung-warung besar yang ada di Balikpapan untuk mengikuti pelatihan.

"Tapi, yang merespon hanya tujuh saja," tambah Jailani.

Padahal, lanjutnya, pelatihan ini akan sangat bermanfaat bagi pelaku usaha kuliner menjelang diberlakukannya Undang-Undang Sertifikasi Halal pada 2017.

Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kepemilikan sertifikat halal bagi restoran, rumah makan, warung, dan produsen makanan serta minuman merupakan keharusan.

"Nanti kalau tidak ada sertifikat halal bisa dikenai sanksi," sebut Jailani.

Menurut Jailani, baru beberapa saja dari ribuan restoran, rumah makan, dan warung makan di Balikpapan yang memiliki sertifikat halal.

"Itu pun baru waralaba yang memang sadar bisnisnya rentan bila tak punya sertifikat halal," ujarnya.

Kondisi itulah yang melatarbelakangi MUI Balikpapan menyelenggarakan pelatihan sertifikasi jaminan halal.

Lebih lanjut, Jailani juga menjelaskan sertifikasi halal bertujuan melindungi konsumen khususnya umat Islam yang memang memiliki aturan khusus tentang apa saja yang boleh dimakan.

Sertifikasi halal dari MUI memastikan bahwa bahan makanan, juga cara pengolahan, hingga alat-alat yang digunakan memenuhi aturan-aturan sesuai agama Islam.

"Nah, konsumen warung, restoran, katering itu kan mayoritas Muslim," kata Jailani.

Pada sisi lain, sebagian pengusaha makanan selama ini merasa belum perlu memiliki sertifikat halal tersebut.

"Kami tidak bilang tidak perlu, tapi sebagai warung masakan Padang yang sudah identik dan jadi jaminan makanan halal, kami tidak tergesa-gesa untuk sertifikasi itu," kata seorang manajer restoran masakan khas Sumatera Barat itu.

"Ini juga warung ikan bakar di mana pengunjung dapat melihat langsung ikannya diolah," kata Aco, pemilik warung ikan bakar di Kampung Baru. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016