Balikpapan (ANTARA Kaltim) - - PT Pertamina Persero menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan atas Lapangan Merdeka, lahan seluas 6,1 hektare di kawasan Klandasan-Melawai, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penegasan ini untuk membantah klaim orang-orang yang mengakui tanah itu sebagai hibah (pemberian) dari Sultan Kutai.

"Ada sertifikatnya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini diterbitkan tahun 2014 lalu," kata Kepala Humas Pertamina Kalimantan, Dian Hapsari, Jumat.

Menurut Hapsari, sertifikat itu diurus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Pertamina juga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk Lapangan itu.

"Kami bayarkan PBB-nya, atau lebih tepatnya Pajak Bumi saja, sebab di situ kan tidak ada bangunan, hanya tanah lapang sebagai ruang terbuka," jelas Hapsari.

Lapangan Merdeka diklaim sebagai warisan dari seseorang bernama Aji Mahligai. Ahli waris orang bergelar Aji, gelar bangsawan dari Kerajaan Kutai yang berpusat di Tenggarong itu, menunjuk Winnar Batara sebagai kuasa hukum.

"Tanah itu diberikan oleh Sultan Kutai kepada Aji Mahligai pada tahun 1902," papar Batara pada kesempatan terpisah.

Batara membantah bila persoalan ini baru saja diramaikan. Menurut dia, sudah banyak perkara lain yang serupa yang mendahului kasus Lapangan Merdeka. Batara menyebutkan kasus Cemara Rindang, kasus Telindung, dan kasus sengketa tanah yang ditempati Total Indonesie di Senipah, Samboja, Kutai Kartanegara.

Pada Kasus Cemara Rindang, Pemkot Balikpapan kalah di Mahkamah Agung dan diharuskan membayar ganti rugi kepada ahli waris yang memberikan kuasa hukum kepada Arifin Rauf. Pemkot dianggap bersalah sebab membangun pertokoan di kawasan Cemara Rindang di tahun 80-an dengan menganggapnya sebagai tanah negara.

Dijelaskan oleh Batara, bahwa Lapangan Merdeka yang dikuasai Pertamina merupakan lahan hak guna pakai pada masa BPM (Bataafsche Petroleum Matschappij), perusahaan Belanda yang mendapat konsesi dari Sultan Kutai untuk menambang minyak di Balikpapan. BPM ini kemudian dinasionalisasi setelah Indonesia merdeka menjadi Pertamina. Semua aset BPM pun menjadi aset Pertamina.

"Pada waktu itu BPM menjanjikan kompensasi atas penggunaan lahan itu tapi hingga kini tidak ada," tandasnya.

Pada hal lain lagi, Batara menyebutkan, niat ahli waris Aji Mahligai mengklaim kembali Lapangan Merdeka justru untuk sepenuhnya diberikan kembali kepada kepada pemerintah kota untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat Balikpapan tanpa batasan.

"Jadi kami akan akan melakukan penguasaan dalam bentuk pemasangan patok dan pagar di Lapangan Merdeka," tegas Batara. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016