Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terlibat
dalam tes pengecekan penyalahgunaan narkoba untuk calon kepala daerah di
101 wilayah yang mengikuti Pilkada serentak putaran kedua Februari
2017.
"Kemaren (Pilkada 2015) ada yang melibatkan BNN, ada juga yang tidak melibatkan BNN. Tapi sekarang semua dilibatkan," kata Kepala BNN Budi Waseso usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Publikasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan LKBN Antara di Jakarta, Jumat.
BNN akan bekerja sama dengan KPU terkait dengan rekomendasi bebas narkoba sebagai persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Menurut Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, rumah sakit pemerintah untuk pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani calon pemimpin daerah ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jika tes bebas narkoba oleh BNN disetujui KPU untuk Pilkada 2017, maka harus muncul mekanisme jelas agar tidak memengaruhi tahapan pilkada. Tes bebas narkoba dengan metode tes rambut sendiri memerlukan waktu tiga hari.
"Harus ada mekanisme yang benar-benar rapi, dari daerah pengiriman barang sehari bisa, mengirim kembali sehari tidak ada masalah, butuh waktu tiga hari," kata Direktur Peran Serta Masyarakat BNN Sinta Dame Simanjuntak usai Rapat Koordinasi Evaluasi Pilkada 2015 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/3).
BNN memastikan dapat melakukan tes bebas narkoba untuk calon kepala daerah di 101 daerah. Sebelumnya, BNN juga berpengalaman pernah melakukan tes pada semua pegawai BNN yang berjumlah ratusan dalam waktu tiga hari.
KPU masih akan berdikusi dengan BNN terkait proses pilkada dan diharapkan kerja sama dengan BNN masuk ke dalam UU Pilkada. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Kemaren (Pilkada 2015) ada yang melibatkan BNN, ada juga yang tidak melibatkan BNN. Tapi sekarang semua dilibatkan," kata Kepala BNN Budi Waseso usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Publikasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan LKBN Antara di Jakarta, Jumat.
BNN akan bekerja sama dengan KPU terkait dengan rekomendasi bebas narkoba sebagai persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Menurut Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, rumah sakit pemerintah untuk pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani calon pemimpin daerah ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jika tes bebas narkoba oleh BNN disetujui KPU untuk Pilkada 2017, maka harus muncul mekanisme jelas agar tidak memengaruhi tahapan pilkada. Tes bebas narkoba dengan metode tes rambut sendiri memerlukan waktu tiga hari.
"Harus ada mekanisme yang benar-benar rapi, dari daerah pengiriman barang sehari bisa, mengirim kembali sehari tidak ada masalah, butuh waktu tiga hari," kata Direktur Peran Serta Masyarakat BNN Sinta Dame Simanjuntak usai Rapat Koordinasi Evaluasi Pilkada 2015 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/3).
BNN memastikan dapat melakukan tes bebas narkoba untuk calon kepala daerah di 101 daerah. Sebelumnya, BNN juga berpengalaman pernah melakukan tes pada semua pegawai BNN yang berjumlah ratusan dalam waktu tiga hari.
KPU masih akan berdikusi dengan BNN terkait proses pilkada dan diharapkan kerja sama dengan BNN masuk ke dalam UU Pilkada. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016