Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kabupaten Paser, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18,53 gram.
Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Christian Tory di Tanah Grogot, Kamis, menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
"Pemusnahan narkoba ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air," tegas Tory.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu disaksikan perwakilan jaksa, para tersangka yang berjumlah empat orang bersama pengacaranya serta Kasat Narkoba Polres Paser Ajun Komisaris Ahmad Tonangi.
Polres Paser lanjut Tori, akan terus memerangi narkoba untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di daerah itu.
"Polri secara tegas menyatakan perang terhadap narkoba, Jadi, kami akan terus memburu para pengedar narkoba sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan narkotika," katanya.
Sementara, Kasat Reskoba Polres Paser Ahmad Tonangi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sejak Januari 2016.
"Barang bukti seberat 18,53 gram itu disita dari empat tersangka pada periode Januari hingga Maret 2016," tutur Ahmad Tonangi.
Keempat tersangka itu tambah Ahmad Tonangi yakni, Nasran (43), Syarbani (34), Kaharuddin (42) serta Hendrizon (47).
Dari keempat tersangka tersebut, lanjutnya, tiga di antaranya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot sementara satu tersangka warga Kecamatan Batu Kajang.
"Tersangka Nasran, Syarbani dan Kaharudin merupakan warga Tanah Grogot sedangkan Hendrizon warga Batu Kajang," ujarnya.
Keempat tersangka lanjut Ahmad Tonangi, mendapatkan narkoba dari beberapa pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Paser.
"Pemasok narkoba kepada keempat tersangka itu saat ini masih kami buru. DPO tersebut ada yang berasal dari Kota Samarinda serta dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ucapnya.
Satreskoba Polres Paser kata Ahmad Tonangi akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba di tempat-tempat yang disinyalir sebagai lokasi transaksi dan pesta narkoba.
"Kami telah mengidentifikasi sejumlah tempat yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Kami juga meminta peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi atau pesta narkoba di wilayah Kabupaten Paser," kata Ahmad Tonangi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Christian Tory di Tanah Grogot, Kamis, menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
"Pemusnahan narkoba ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air," tegas Tory.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu disaksikan perwakilan jaksa, para tersangka yang berjumlah empat orang bersama pengacaranya serta Kasat Narkoba Polres Paser Ajun Komisaris Ahmad Tonangi.
Polres Paser lanjut Tori, akan terus memerangi narkoba untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di daerah itu.
"Polri secara tegas menyatakan perang terhadap narkoba, Jadi, kami akan terus memburu para pengedar narkoba sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan narkotika," katanya.
Sementara, Kasat Reskoba Polres Paser Ahmad Tonangi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sejak Januari 2016.
"Barang bukti seberat 18,53 gram itu disita dari empat tersangka pada periode Januari hingga Maret 2016," tutur Ahmad Tonangi.
Keempat tersangka itu tambah Ahmad Tonangi yakni, Nasran (43), Syarbani (34), Kaharuddin (42) serta Hendrizon (47).
Dari keempat tersangka tersebut, lanjutnya, tiga di antaranya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot sementara satu tersangka warga Kecamatan Batu Kajang.
"Tersangka Nasran, Syarbani dan Kaharudin merupakan warga Tanah Grogot sedangkan Hendrizon warga Batu Kajang," ujarnya.
Keempat tersangka lanjut Ahmad Tonangi, mendapatkan narkoba dari beberapa pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Paser.
"Pemasok narkoba kepada keempat tersangka itu saat ini masih kami buru. DPO tersebut ada yang berasal dari Kota Samarinda serta dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ucapnya.
Satreskoba Polres Paser kata Ahmad Tonangi akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba di tempat-tempat yang disinyalir sebagai lokasi transaksi dan pesta narkoba.
"Kami telah mengidentifikasi sejumlah tempat yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Kami juga meminta peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi atau pesta narkoba di wilayah Kabupaten Paser," kata Ahmad Tonangi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016