Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pembuatan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung bisa tuntas pada 2016.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada wartawan di Balikpapan, Jumat, mengemukakan berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sampai akhir November 2015 sudah 329 kabupaten kota atau 65 persen dari 600-an daerah tingkat dua yang memiliki perda bangunan gedung.

"Perda ini sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah," katanya.

Pemerintah Kota bersama DPRD Balikpapan akan menyusun raperda ini dengan memperhatikan aspek teknis, administrasi, yuridis, lokalitas, dan aspek ekonomis.

"Dari segi teknis, perda ini diharapkan dapat menjamin keandalan bangunan gedung, terutama dalam hal keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan mengurangi kemungkinan terjadi kegagalan konstruksi," papar Wali Kota.

Termasuk di dalamnya adalah mencegah gedung tersebut dari

kekurangan pencahayaan, juga mampu mengoptimalkan pemanfaatan kondisi lingkungan sehingga membantu menghemat energi.

"Kami harapkan setelah nanti ada perdanya, maka bangunan-bangunan di Balikpapan menjadi `green building` yang efisien dan efektif dalam pemanfaatan energi," tambah Rizal Effendi.

Aspek administrasi adalah perizinan, terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bila membangun gedung komersial harus pula dilengkapi izin-izin lain yang sesuai dengan peruntukannya.

Dalam 10 tahun terakhir pembangunan gedung-gedung bertingkat, rumah toko, hingga perumahan, baik perumahan mewah maupun sederhana, tumbuh pesat di Balikpapan.

Gedung-gedung pencakar langit bermunculan di pesisir pantai, sementara perumahan tumbuh di perbukitan.

"Kalau ada perda itu, bisa dicegah penggunaan material dan konstruksi yang terkesan seadanya untuk mengejar untung sebanyak-banyaknya dari pengembang yang membuat rumah murah," kata Said Muchdar, salah satu pengembang perumahan di Balikpapan.      (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016