Samarinda (ANTARA Kaltim)- Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim meminta agar Perusahaan Daerah (Perusda) Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Kaltim) berhati-hati bila melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Golkar Rita Artaty Barito, dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi Partai Golkar terhadap enam raperda di Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim, Selasa (8/3) di Gedung Utama DPRD Kaltim.

Meski menyambut baik upaya Pemprov Kaltim terkait dengan usulan perubahan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur, ada beberapa catatan yang disampaikan terkait perubahan tersebut.
 
“Kami menyambut baik sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing sehingga mampu mempertahankan keberadaannya. Mendorong pengelolaan secara profesional, efisien, efektif dan meningkatkan kemandirian perusahaan,” kata juru bicara Fraksi Golkar ini.

Semua itu menurut juru bicara fraksi, pada akhirnya akan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD. Namun demikian terkait dengan rencana bisnis Perusda Ketenagalistrikan daerah Kaltim tahun 2016-2019 yang akan datang, menurut pandangan Fraksi Partai Golkar Rencana pengembangan bisnis (rencana invenstasi) tersebut merupakan langkah strategis.

“Tapi rencana pengembangan bisnis yang mencapai triliunan rupiah tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Penuh perhitungan yang matang, dengan memperhatikan kemampuan sumberdaya manusia (manajerial), besaran investasi, ketersediaan modal, kondisi perekonomian,” ungkapnya. Hal ini semata-mata untuk menghindari resiko kerugian yang besar bagi perusahaan.

Perubahan yang akan diatur dalam peraturan daerah ini menurut Fraksi Partai Golkar tidak cukup hanya merubah besaran modal dasar, melainkan juga perlu melakukan perubahan mendasar tentang bentuk badan hukum perusahaan dari Perusda menjadi Perseroan Terbatas (PT) untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.   

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim M Syahrun didampingi Wakil Ketua Andi Faisyal Assegaf, fraksi juga menanggapi terkait 5 raperda lain.

Yakni Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Kemudian Raperda Tentang Perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Badan Hukum Perda Perkebunan Provinsi  Kalimantan Timur, menjadi Perseroan Terbatas Agro Kaltim Utama, serta Raperda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok. (HUmas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016