Samarinda (ANTARA Kaltim)- Juru Bicara Fraksi PKS (F-PKS) DPRD Kaltim Ali Hamdi menyebutkan berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar/Riskesdas Tahun 2010 jumlah perokok di Provinsi Kaltim menduduki peringkat di atas Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jawa Tengah (Jateng). Di usia 5-9 tahun, jumlah perokok mencapai 1,1 persen. Angka ini merupakan peringkat kedua sesudah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari data tersebut di atas nampak jelas bahwa usia awal merokok di Kaltim berada dalam usia sangat muda, yaitu 5-9 tahun. Ini jauh di bawah angka rata-rata usia perokok nasional yang masih berada di usia 15-24 tahun. Angka-angka ini juga menunjukan bahwa remaja usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok tertinggi di Kalimantan Timur. Data ini menguatkan urgensi perlindungan bagi anak-anak dan remaja di Kaltim dari kecanduan rokok.

Ali menambahkan, berbagai penelitian dan pengkajian menunjukan hubungan kausal antara konsumsi rokok dengan terjadinya berbagai penyakit. Konsumsi rokok mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu (perokok aktif) dan masyarakat lingkungannya (perokok pasif).

“Karena di dalam sebatang rokok terdapat kurang lebih 4.000 (empat ribu) zat kimia, antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik. Kedua zat ini dapat mengakibatkan berbagai penyakit, antara lain kanker, jantung dan pembuluh darah, impotensi, stroke, bronkitis kronik, pneumonia, hipertensi, TBC dan gangguan kehamilan,”katanya.

Ditambahkannya, dengan mempertimbangkan berbagai hasil riset dan penelitian tadi, maka Fraksi PKS sependapat dengan Pemprov Kaltim, daerah ini memerlukan Perda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Ini juga untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang sudah lebih dulu ada.

Sedangkan menyangkut sejumlah perubahan dan atau penyempurnaan draft Raperda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, secara lebih detail, seperti soal judul, konsideran mengingat atau dasar hukum dan isi pasal-pasal,  Fraksi PKS menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada Panitia Khusus DPRD yang segera dibentuk.

Terkait dengan sejumlah Raperda yang diusulkan, yakni tentang Perubahan atas Perda Kaltim Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kaltim Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usah.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Kaltim nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kaltim Nomor 08 tahun 2002 tentang Pembentukan Perusda Ketenagalistrikan Kaltim, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kaltim Nomor 12 tahun 2009 tentang Perubahan Badan Hukum Perusda Perkebunan Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Agro Kaltim Utama .

Fraksi PKS berharap pembahasan enam raperda usulan Pemprov Kaltim ini dapat diselesaikan dengan cermat, tepat dan cepat. Cermat dalam arti keseluruhan isi raperda tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak berbenturan dengan peraturan daerah yang telah ada.

Tepat bermakna Raperda tersebut telah memuat seluruh substansi hukum yang diinginkan dalam naskah akademik, tidak melanggar norma budaya dan rasa keadilan masyarakat, mempercepat kemajuan dan perkembangan pembangunan di Kaltim,  serta mendatangkan hal-hal baru yang bermanfaat bagi masyarakat. Cepat dalam pengertian Raperda ini dapat dibahas secara efesien, tidak berlarut-larut dan menggunakan waktu secara efektif. (Humas DPRD Kaltim/adv)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016