Samarinda (ANTARA Kaltim)-  Ada beberapa pasal dalam draf Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Bankaltim dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang masih dalam perdebatan dan belum sempurna. Hal ini dikatakan Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum Bankaltim, Herwan Susanto dalam Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kaltim, Rabu (2/3).

Sebab itu pansus meminta dilakukan perpanjangan masa kerja sehingga memberi waktu dalam melakukan proses penyempurnaan. Terpenting adalah baik Pemprov Kaltim maupun pansus memiliki pandangan yang sama sehingga segera bisa disahkan.

“Sebenarnya beberapa hal yang prinsip sudah ada titik temu, namun memang harus ada upaya perbaikan sehingga ada kata sepakat. Penting bagi pansus untuk tidak terburu-buru, sebab menyangkut tentang masa depan. Artinya, ketika salah melangkah maka kerugian besar bagi daerah,”kata Herwan.

Adapun yang masih belum dilakukan pansus, menurut Herwan adalah masih harus sharing ke Pemprov Kaltara karena sahamnya saat ini masih ada di Bankaltim sehingga penting untuk melakukan komunikasi.

Menurutnya, sebagai pemegang saham berhak untuk mengetahui keinginan untuk berubah status yang nantinya berakibat kepada penambahan penyertaan modal. “Harus tahu juga bagaimana tanggapan Pemprov Kaltara,”sebut Herwan.   

Politikus asal Hanura itu menjelaskan perubahan badan hukum merupakan sebuah kebutuhan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan bank berplat merah itu ke arah lebih baik, sehingga mampu bersaing dengan bank lainnya di Kaltim.

Dalam rangka itu pansus akan terus berupaya dalam rangka percepatan mulai dari rapat internal hingga konsultasi ke pemerintah pusat guna penyempurnaan draf rancangan raperda sehingga hasilnya bisa benar-benar maksimal.(Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016