Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Kebijakan Publik Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melaporkan sebagian besar dari anak-anak yang berhadapan dengan hukum terlibat masalah penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan.

"Kami menangani tidak kurang 10 kasus anak-anak berhadapan dengan hukum, kebanyakan adalah kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Kebijakan Publik (LBH Sikap) Ebin Marwi di Balikpapan, Rabu.

Menurut ia, anak-anak bermasalah hukum itu ditangkap aparat kepolisian dari berbagai lokasi terpisah.

Penyalahgunaan narkoba yang dimaksud, jelas Marwi, umumnya adalah "ngelem", yaitu menghirup uap dari lem jenis tertentu sehingga mendapatkan efek perasaan senang dan nyaman.

Marwi menuturkan kebiasaan "ngelem" tersebut banyak dilakukan oleh anak-anak usia sekolah menengah pertama yang tidak mendapat pengawasan semestinya dari orang tuanya atau orang dewasa yang bertanggung jawab atas anak tersebut.

Adapun kasus pencabulan kebanyakan dilakukan oleh remaja kepada kawan wanitanya. Pihak wanita yang tidak menerima perlakuan cabul tersebut kemudian melapor ke polisi.

Menurut Marwi, untuk seluruh kasus-kasus tersebut, LBH Sikap umumnya memintakan ampunan bagi setiap anak yang terlibat, terutama pengampunan dari pihak kepolisian yang menangani kasus itu pertama kalinya.

"Kalau pun sudah sampai ke pengadilan, kami tetap minta pengampunan dari majelis hakim," lanjut Marwi.

Namun demikian, pengampunan tersebut biasanya ditolak bila anak yang berhadapan dengan hukum melakukan perbuatan melanggar hukum sudah lebih dari sekali.

Marwi menambahkan LBH Sikap mendampingi anak bermasalah hukum secara probono atau gratis, setelah lembaganya mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM pada awal 2016. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016