Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mengamankan seorang remaja berusia 14 tahun yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko di wilayah Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.
Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Djarot Agung Riadi saat dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan remaja berinisial IH tersebut ditangkap akhir pekan lalu di kediamannya.
"Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi sepekan lalu dan pelaku berhasil membawa kabur beberapa slop rokok dan telepon genggam dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta," kata Djarot.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, IH mengaku melakukan pencurian dengan cara membobol atap toko, kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam toko tersebut.
Polisi menduga pencurian yang dilakukan anak di bawah umur tersebut tidak dilakukan sendiri.
"Sesuai prosedur terkait penanganan pelaku kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur, maka polisi akan meminta bantuan Bapas (Badan Pengawasan Anak). IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolres.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati serta memasang teralis besi di setiap jendela dan pintu rumah maupun toko, karena kasus pencurian cukup marak terjadi di wilayah Penajam Paser Utara.
"Kurun waktu sebulan terakhir, Polres Penajam Paser Utara sudah menangani tiga kasus curat dengan pelaku yang tertangkap masih di bawah umur," papar Djarot Agung Riadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Djarot Agung Riadi saat dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan remaja berinisial IH tersebut ditangkap akhir pekan lalu di kediamannya.
"Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi sepekan lalu dan pelaku berhasil membawa kabur beberapa slop rokok dan telepon genggam dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta," kata Djarot.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, IH mengaku melakukan pencurian dengan cara membobol atap toko, kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam toko tersebut.
Polisi menduga pencurian yang dilakukan anak di bawah umur tersebut tidak dilakukan sendiri.
"Sesuai prosedur terkait penanganan pelaku kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur, maka polisi akan meminta bantuan Bapas (Badan Pengawasan Anak). IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolres.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati serta memasang teralis besi di setiap jendela dan pintu rumah maupun toko, karena kasus pencurian cukup marak terjadi di wilayah Penajam Paser Utara.
"Kurun waktu sebulan terakhir, Polres Penajam Paser Utara sudah menangani tiga kasus curat dengan pelaku yang tertangkap masih di bawah umur," papar Djarot Agung Riadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016