Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Kepolisian Sektor Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan milik pemerintah kota setempat.

"Enam orang itu ditangkap karena membuka lahan dengan cara membakar, yang ternyata tanah itu milik Pemkot Balikpapan. Hal tersebut terlihat dengan adanya patok di lahan tersebut," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Balikpapan Utara Inspektur Dua Hadi Purwanto di Balikpapan, Senin.

Keenam pelaku yang ditangkap, masing-masing La Aji bin La Bante (51 tahun), Ismail bin Laji (23 tahun), La Ebo bin La Muhammad (55 tahun), Roma bin La Ebo (22 tahun), Martin bin La Ebo (23 tahun), dan La Oli bin Amporo (18 tahun)

"Mereka menjadi tersangka karena diduga membakar lahan milik Pemkot Balikpapan yang luasnya sekira 2,7 hektare," kata Hadi.

Lahan yang dibakar tersebut terletak di kawasan Kilometer 13 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.

Para pelaku ditangkap pada Minggu (7/2) dan saat ini ditahan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit gergaji mesin, satu unit korek api gas, satu botol bekas air mineral yang berisi dua liter bensin.

"Sebelumnya para tersangka memotong pohon dan ranting, kemudian membakar lahan dengan menggunakan bensin dan korek api gas. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Balikpapan terkait kasus ini," tambah Hadi. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016