Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengeluarkan "red notice" berupa pencekalan ke luar negeri terhadap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bandara Paser.

"Kita sudah mengeluarkan pencekalan ke luar negeri terhadap semua tersangka kasus dugaan korupsi bandara ini," kata Kasubdit III Tipikor Polda Kaltim AKBP Feri Jaya di Balikpapan, Jumat.

Saat ini Polda Kaltim sudah menahan empat tersangka, sedangkan lima tersangka belum dilakukan penahanan.

Empat tersangka ditahan adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Paser berinisial SA, Kepala Seksi Perhubungan berinisial LAS, dan konsultan berinisial S dan T dari PT LJA yang perannya dalam proyek ini adalah menandatangani kerja sama, selanjutnya proyek diserahkan ke pihak ketiga.

Lima tersangka lainnya adalah HS, RP dan SB dari swasta dan dua tersangka PNS Pemkab Paser berinisial BP dan RW.

Saat ini tersangka SB masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, RP ditahan di Lapas Gorontalo, dan HS masih ditahan di Lapas Lebak Banten.

"Ketiga tersangka yang masih ditahan tersebut untuk kasus korupsi juga yang sudah divonis, rencananya kita membawa ketiganya ke Lapas Balikpapan agar memudahkan pemeriksaan," kata Feri.

Polda Kaltim sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemindahan tiga tersangka ke Lapas Balikpapan.

Dana yang digunakan untuk proyek pembangunan bandara ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser tahun 2011 sampai tahun 2014 dan hasil pengecekan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim kerugiannya Rp38,7 miliar.

Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan pembayaran fiktif terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan perkembangan yang ada di lapangan.

Tersangka dengan inisial S sebagai konsultan pengawas mengajukan tahap-tahap pengawasan fiktif, sedangkan kontraktor membuat laporan pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan di lapangan.  (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016