Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, hingga kini belum menerima Surat Edaran Menteri Perdagangan terkait larangan beredarnya minyak goreng curah di pasar tradisional mulai 27 Maret 2016.

"Apabila surat edaran sudah kami terima, kami akan mengikuti aturan tersebut," kata Kepala Disperindagkop Kota Balikpapan Doortje Marpaung di Balikpapan, Rabu.

Selanjutnya, lanjut Doortje, Disperindagkop akan menyosialisasi kepada pedagang dan pelaku usaha mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami akan melibatkan media cetak dan elektronik untuk sosialisasi agar masyarakat mengetahui soal larangan penjualan minyak goreng curah di pasar," kata Doortje.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran soal larangan memperjualbelikan atau peredaran minyak goreng curah di pasar tradisional di Indonesia.

Hal itu sesuai keputusan Menteri Perdagangan yang menyebutkan bahwa minyak goreng curah tidak sehat, karena memiliki kandungan bahan yang dapat mengakibatkan penyakit, seperti kolesterol, sehingga berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Selain itu, minyak goreng curah yang diperjualbelikan di pasar tradisional juga tidak memenuhi SNI. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016