Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik penyesuaian untuk 12 golongan pelanggan pada Februari 2016 kembali mengalami penurunan antara Rp11 hingga Rp17 per kWh dibandingkan Januari 2016.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Jumat mengatakan, penurunan tarif listrik tersebut dikarenakan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) yang turun cukup signifikan.

"ICP turun cukup banyak, meski kurs dan inflasi naik, sehingga tarif menjadi turun," katanya.

Sebelumnya, pada Januari 2016, ke-12 golongan tarif penyesuaian itu juga mengalami penurunan antara Rp90-100 per kWh dibandingkan Desember 2015.

Menurut Benny, ICP pada Desember 2015 yang menjadi acuan tarif listrik Februari 2016 tercatat 35,47 dolar AS per barel atau turun dibandingkan November 2015 sebesar 41,44 dolar per barel.

Sementara, kurs rupiah terhadap dolar AS pada Desember 2015 tercatat Rp13.855 per dolar AS atau mengalami kenaikan dibandingkan November 2015 Rp13.673 per dolar.

Serta, inflasi pada Desember 2015 tercatat 0,96 persen atau naik dibandingkan November 2015 sebesar 0,21 persen.

Dari kombinasi ketiga indikator tersebut, didapat penurunan tarif listrik Februari 2016 dibandingkan Januari 2016 sebesar Rp11-17 per kWh.

Benny merinci tarif listrik pada tegangan rendah untuk pelanggan rumah tangga, bisnis skala menengah, dan kantor pemerintah skala menengah pada Februari 2016 ditetapkan sebesar Rp1.392 per kWh atau turun Rp17 per kWh dibandingkan Januari 2016 sebesar Rp1.409 per kWh.

Lalu, tarif listrik pada tegangan menengah yang digunakan bisnis skala besar, kantor pemerintah skala besar, dan industri skala menengah mengalami penurunan Rp13 per kWh dari Rp1.084 per kWh pada Januari 2016 menjadi Rp1.071 per kWh pada Februari 2016.

Untuk tarif tegangan tinggi yakni pelanggan industri skala besar turun Rp11 per kWh dari Rp970 per kWh menjadi Rp959 per kWh.

"Industri akan menjadi lebih kompetitif dibanding barang impor dengan penurunan tarif listrik ini," kata Benny. 

Mulai Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment (tarif penyesuaian).

Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.

Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.

Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan layanan khusus TR/TM/TT.  (*)

Pewarta: Kelik Dewanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016