Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Seksi Keamanan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara Manuju Manullang menyatakan, hingga kini instansinya masih kekurangan jumlah personel polhut atau polisi hutan.
"Jumlah personel Polhut di Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, hanya sembilan orang sementara sesuai peraturan minimal jumlah personel Polhut di setiap daerah itu 48 orang," kata Manuju Manullang, saat dihubungi di Penajam, Minggu.
Jumlah personel Polhut yang hanya sembilan orang tersebut lanjut dia, tidak sebanding dalam melakukan pengawasan hutan di wilayah Penajam Paser Utara, yang luasnya mencapai ratusan hektare dan letaknya berjauhan.
Selain kekurangan personel polhut, upaya penindakaan pembalak hutan secara liar atau "illegal logging" di wilayah Penajam Paser Utara, menurut Manuju Manullang, juga terkendala anggaran dan sarana prasarana yang sangat minim.
Wilayah hutan dan perkebunan di Kabupaten Penajam Paser Utara, terutama di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku lanjut Manuju Manullang, rawan dan menjadi basis perambahan kawasan hutan secara liar.
"Kegiatan pembalakan liar masih kerap terjadi di Sotek dan Kecamatan Sepaku, yang memiliki area hutan dan perkebunan yang cukup luas," ujar Manuju Manullang.
Sepanjang 2015, Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara tamban Manuju Manullang, menemukan sekitar 80 kubik kayu ilegal jenis Ulin, Bengkirai dan Meranti yang tidak diketahui pemiliknya,
Jumlah temuan tersebut kata dia, meningkat 20 kubik dibanding pada 2014 yang hanya sekitar 60 kubik.
Selain itu lanjutnya, pada 2015 Tim Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan yang terdiri dari unsur TNI, kepolisian dan Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, menyita truk bermuatan 152 balok kayu ulin ilegal dan menangkap lima orang pelaku pembalakan liar.
"Kami berharap, ada perhatian serius dari pemerintah daerah untuk menambah jumlah personel polhut serta sarana prasarana dan anggaran sehingga upaya pencegahan perambahan kawasan hutan secara liar di wilayah Penajam Paser Utara dapat lebih ditingkatkan," kata Manuju Manullang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Jumlah personel Polhut di Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, hanya sembilan orang sementara sesuai peraturan minimal jumlah personel Polhut di setiap daerah itu 48 orang," kata Manuju Manullang, saat dihubungi di Penajam, Minggu.
Jumlah personel Polhut yang hanya sembilan orang tersebut lanjut dia, tidak sebanding dalam melakukan pengawasan hutan di wilayah Penajam Paser Utara, yang luasnya mencapai ratusan hektare dan letaknya berjauhan.
Selain kekurangan personel polhut, upaya penindakaan pembalak hutan secara liar atau "illegal logging" di wilayah Penajam Paser Utara, menurut Manuju Manullang, juga terkendala anggaran dan sarana prasarana yang sangat minim.
Wilayah hutan dan perkebunan di Kabupaten Penajam Paser Utara, terutama di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku lanjut Manuju Manullang, rawan dan menjadi basis perambahan kawasan hutan secara liar.
"Kegiatan pembalakan liar masih kerap terjadi di Sotek dan Kecamatan Sepaku, yang memiliki area hutan dan perkebunan yang cukup luas," ujar Manuju Manullang.
Sepanjang 2015, Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara tamban Manuju Manullang, menemukan sekitar 80 kubik kayu ilegal jenis Ulin, Bengkirai dan Meranti yang tidak diketahui pemiliknya,
Jumlah temuan tersebut kata dia, meningkat 20 kubik dibanding pada 2014 yang hanya sekitar 60 kubik.
Selain itu lanjutnya, pada 2015 Tim Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan yang terdiri dari unsur TNI, kepolisian dan Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, menyita truk bermuatan 152 balok kayu ulin ilegal dan menangkap lima orang pelaku pembalakan liar.
"Kami berharap, ada perhatian serius dari pemerintah daerah untuk menambah jumlah personel polhut serta sarana prasarana dan anggaran sehingga upaya pencegahan perambahan kawasan hutan secara liar di wilayah Penajam Paser Utara dapat lebih ditingkatkan," kata Manuju Manullang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016