Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Komisi I DPRD Kaltim menyayangkan terjadinya pengosongan dan pembongkaran rumah warga di RT VI di Jalan Milono Samarinda oleh TNI AD, dan meminta kepada TNI dan Pemkot Samarinda untuk menyediakan rumah yang layak dan akomodasi hingga proses persidangan selesai.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Andarias P.Sirenden mengatakan jika merujuk kepada peraturan yang berlaku memang yang berhak untuk melakukan penggusuran itu adalah pengadilan setelah ada putusan yang bersifat hukum tetap.

"Komisi I sangat menyayangkan peristiwa ini, akan tetapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana solusinya karena otomatis mereka yang telah tergusur tidak ada persiapan, sedangkan banyak keluarga harus mendapat tempat tinggal layak," kata Sirenden di sela-sela rapat Komisi I DPRD Kaltim.

Rapat juga dihadiri  Ketua Komisi I DPRD Samarinda Muhammad Rudi dan Achmad Vananza (Anggota), Kasat Sabara Polesta Samarinda Sarman, Kasumrem Korem 091/ASN  Iga, dan Paurindam Korem 091/ASN Supriadi, LBH Untag Aji Deny, Heriansyah, dan Pemkot Samarinda, serta perwakilan masyarakat RT VI Jalan Milono Samarinda, Senin (18/1).

Menurut Sirenden, kendati ada dua rumah yang belum digusur disebabkan masih mengajukan proses pengadilan, pihak Korem sudah membongkar tujuh rumah yang belum sempat mengajukan tuntutan di pengadilan.

Oleh sebab itu pihaknya berharap agar Korem untuk tetap menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung, yakni dengan tidak melakukan pembongkaran terhadap dua rumah yang tertinggal saat ini.

"Komisi I juga meminta secara keseluruhan untuk tidak melakukan pembangunan dalam bentuk apapun terhadap lahan yang telah digusur tersebut, hal ini bertujuan agar sengketa benar-benar telah selesai dimata hukum," tutur Sirenden.

Kasumrem Korem 091/ASN Iga mengatakan pembongkaran terjadi setelah melalui proses panjang yakni mulai 2014, yang diawali dengan pihaknya telah membawa sertifikat tanda sah kepemilikan lahan kepada 9 KK warga Milono dan sekaligus menjelaskan ke masing-masing rumah.

Setelah itu karena kurang mendapat respons positif maka pihaknya meminta kepada warga tersebut untuk membuat surat tertulis terkait kronologis berdomisili. Akan tetapi respons tetap sama. Bahkan kemudian warga membawa masalah ini ke komisi I DPRD Samarinda untuk difasilitasi.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, sudah dilakukan upaya-upaya dialog yang difasilitasi oleh beberapa pihak. Di antaranya Kelurahan Bugis dan Komisi I DPRD Kota Samarinda. Ternyata belum ada kesepakatan antara pihak TNI AD dengan masyarakat untuk menyelesaikan sebaik-baiknya dan tidak ada kesepakatan untuk melakukan pembokaran.

"Singkatnya, kemudian empat kali surat yang intinya batas waktu pengosongan karena untuk pemurnian aset-aset TNI AD yang akan diperuntukkan Kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom VI/I) Samarinda. Karena bangunan dan tanah yang ditempati oleh Denpom sekarang ini adalah aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang akan diambil kembali  oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," jelasnya. (Humas DPRD Kaltim/Adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016