Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Penajam Paser Utara akan melelang puluhan kubik kayu ilegal, yang disita sebagai kayu temuan pada 2015.
Kepala Seksi Keamanan dan Perlindungan Hutan Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara,Manuju Manullang saat dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan, sepanjang 2015, Dishutbun menemukan sekitar 80 kubik kayu ilegal yang tidak diketahui pemiliknya.
"Jumlah temuan kayu ilegal tanpa pemilik itu meningkat 20 kubik dibanding 2014 yang hanya sekitar 60 kubik," kata Manuju Manullang.
Pada 2015, Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara mengamankan puluhan kubik kayu jenis Ulin, Bengkirai, dan Meranti ilegal serta dua unit truk, namun tidak menemukan pemilik kayu dan truk tersebut
"Kami akan melelang puluhan kayu ilegal dan dua unit truk itu paling lambat pada awal Februari 2016. Lelang tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 48 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan," ujar Manuju Manullang.
Sebelum kayu ilegal temuan itu dilelang, Dishutbun terlebih dahulu akan melaporkan jumlah kayu tersebut kepada kepala daerah yang kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) terkait proses lelang kayu ilegal yang diamankan tersebut.
"Saat ini kami sortir dulu karena tidak semuanya layak dilelang karena sudah rusak atau keropos," kata Manuju Manullang.
Ada beberapa jenis kayu temuan yang rusak dan tidak layak untuk dilelang, sehingga diperkirakan dari 80 kubik kayu temuan tersebut, hanya sekitar 40 kubik dengan nilai jutaan rupiah yang bisa dilelang.
Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara meminta Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata dan Komunikasi Informasi, kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi saksi pada proses pelelangan puluhan kayu ilegal tersebut.
"Hasil lelang kayu temuan yang tidak ada pemiliknya itu langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Kayu ilegal yang diamankan itu paling banyak berada di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan di wilayah Kecamatan Sepaku. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Seksi Keamanan dan Perlindungan Hutan Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara,Manuju Manullang saat dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan, sepanjang 2015, Dishutbun menemukan sekitar 80 kubik kayu ilegal yang tidak diketahui pemiliknya.
"Jumlah temuan kayu ilegal tanpa pemilik itu meningkat 20 kubik dibanding 2014 yang hanya sekitar 60 kubik," kata Manuju Manullang.
Pada 2015, Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara mengamankan puluhan kubik kayu jenis Ulin, Bengkirai, dan Meranti ilegal serta dua unit truk, namun tidak menemukan pemilik kayu dan truk tersebut
"Kami akan melelang puluhan kayu ilegal dan dua unit truk itu paling lambat pada awal Februari 2016. Lelang tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 48 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan," ujar Manuju Manullang.
Sebelum kayu ilegal temuan itu dilelang, Dishutbun terlebih dahulu akan melaporkan jumlah kayu tersebut kepada kepala daerah yang kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) terkait proses lelang kayu ilegal yang diamankan tersebut.
"Saat ini kami sortir dulu karena tidak semuanya layak dilelang karena sudah rusak atau keropos," kata Manuju Manullang.
Ada beberapa jenis kayu temuan yang rusak dan tidak layak untuk dilelang, sehingga diperkirakan dari 80 kubik kayu temuan tersebut, hanya sekitar 40 kubik dengan nilai jutaan rupiah yang bisa dilelang.
Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara meminta Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata dan Komunikasi Informasi, kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi saksi pada proses pelelangan puluhan kayu ilegal tersebut.
"Hasil lelang kayu temuan yang tidak ada pemiliknya itu langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Kayu ilegal yang diamankan itu paling banyak berada di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan di wilayah Kecamatan Sepaku. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016