Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur meringkus seorang oknum TNI tengah berpesta narkoba bersama 16 orang lainnya.

Kepala BNN Provinsi Kaltim Komisaris Besar Polisi Richard Marolop Nainggolan, kepada wartawan di Samarinda, Selasa menyatakan, selain seorang oknum TNI, pada operasi gabungan yang dilaksanakan Senin (18/1) sekitar pukul 16. 00 Wita dengan melibatkan kepolisian dan Sub Detasemen Polisi Militer Samarida itu, juga mengamankan seorang pelajar kelas tiga SMP.

"Kami berhasil mengamankan 17 orang yang diduga tengah berpesta narkoba saat menggerebek tiga lokasi di Jalan Kakap RT 07, Kelurahan Sungai Dama, Senin (18/1) sekitar pukul 16.00 Wita," ujar Richard M Nainggolan.

"Dari 17 orang yang kami amankan tersebut, salah satu diantaranya oknum TNI serta seorang lagi wanita yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar kelas tiga SMP di Samarinda," katanya.

Dua diantara 17 orang yang diamankan tersebut lanjut Richard M Nainggolan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara oknum TNI tersebut tambahnya, langsung diserahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer Samarinda, untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, DD (32) yang berprofesi sebagai sopir travel dan berperan sebagai pembeli narkoba dan BR (20), sebagai penjual narkoba," ujarnya.

"Sementara, 14 orang lainnya termasuk pelajar SMP itu masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatan dan peran mereka. Tetapi yang jelas, semuanya positif mengkonsumsi narkoba, termasuk anak di bawah umur tersebut," kata Richard M Nainggolan.

Selain mengamankan 17 orang tersebut, tim gabungan juga berhasil menyita barang bukti berupa, 76 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan DD yang telah ditetapkan sebagai tersangka kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti dua paket diduga sabu-sabu seberat 0,98 gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp700 ribu, dua unit telepon genggam, satu mobil dan satu motor.

Sementara, dari rumah seorang yang diduga bandar narkoba berinisial IB yang berhasil lolos saat penggerebekan, berhasil disita barang bukti berupa, empat paket diduga sabu-sabu seberat 71 gram, tiga buah timbangan digital, satu telepon genggam, tiga bundel plastik kecil, tiga sendok penakar serta satu motor.

Dari rumah salah satu DPO (daftar pencarian orang) lainnya yakni AN lanjut Richard M Nainggolan, petugas berhasil menyita satu paket diduga sabu-sabu seberat empat gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp1,1 juta, tiga buah timbangan digital, 12 unit telepon genggam, tiga buah senjata tajam, dua buku tabungan, satu sendok penakar, empat bundel plastik ukuran besar, tiga unit motor, satu unit mobil serta masing-masing satu unit laptop dan kamera CCTV.

"Pada penggerebekan tersebut, tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba kami tetapkan sebagai DPO yakni IB, AN dan HR dan hingga saat ini masih dalam pengejaran," kata Richard M Nainggolan. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016