Penajam (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Rusbani menyoroti pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan pemkab setempat, khususnya jabatan eselon II karena tidak sesuai dengan uji kompetensi jabatan yang dilaksanakan sebelumnya.

"Menurut saya, pengisian kursi jabatan kapala dinas pada mutasi yang dilaksanakan pemerintah daerah pada 7 Januari 2016, melenceng dari uji kompetensi jabatan yang dilakukan," kata Rusbani saat dihubungi di Penajam, Minggu.

Pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Rusbani, tidak berdasarkan pada uji kompetensi jabatan yang telah dilaksanakan, sehingga disinyalir pelaksanaan mutasi tersebut melanggar peraturan.

"Banyak pejabat yang mengikuti `assessment` untuk pimpinan di salah satu SKPD (satuan kerja perangkat daerah), tapi dilantik menjadi pimpinan SKPD yang berbeda," ujarnya.

"Kami berencana mempertanyakan dasar hukum dan legalitas pelaksanaan mutasi yang dilakukan pemerintah daerah itu," tambah politisi dari PBB tersebut.

Rusbani mengharapkan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bisa disesuaikan dengan hasil uji kompetensi, sehingga pejabat yang ditempatkan memiliki kompetensi serta kinerja baik sebagai kepala dinas.

"Pemerintah daerah melakukan `assessment` untuk memilih pejabat yang memiliki kompetensi serta kinerja baik untuk ditempatkan sebagai kepala dinas. Jadi, seharusnya mutasi dilakukan sesuai dengan hasil uji kompetensi tersebut," ujar Rusbani.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016