Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang memberikan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pekerjaan proyek APBD 2015 selama 50 hari, khususnya untuk proyek yang kemajuan pengerjaannya mencapai 75 persen.
Sekretaris Dinas PU Kota Bontang Ambo Sakka saat dihubungi Kamis, mengatakan perpanjangan waktu tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.
Peraturan itu menyebutkan diberikan pengecualian dalam penyelesaian pekerjaan berdasarkan hasil konsultasi dengan konsultan proyek yang realisasinya sudah mencapai 75 persen, namun perpanjangan waktu itu dikenakan denda.
"Denda berlaku untuk kontraktor yang mendapat perpanjangan waktu. Rumus dendanya itu, satu per seribu dari sisa bagian proyek untuk setiap hari keterlambatannya," katanya.
Mengenai jumlah proyek yang diberikan perpanjangan waktu, Ambo Sakka merinci ada lima paket kegiatan proyek yang sudah mencapai di atas 75 persen.
Kelima proyek itu adalah peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo yang telah mencapai 91,96 persen, peningkatan Jalan Arief Rahman Hakim (92 persen), pembangunan "water treatment plant" (WTP) konvensional di Kelurahan Lhoktuan (82,81 persen) dan pembangunan Kantor Kodim 0908 yang hampir rampung 97,64 persen.
Ia berharap dengan perpanjangan waktu pekerjaan itu, pihak kontraktor pelaksana mampu menyelesaikan pekerjaan itu dengan baik.
"Kita harapkan dengan adanya perpanjangan waktu, kami optimis lima proyek ini bisa selesai," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016