Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus Bandara Paser di Kabupaten Paser yang merugikan negara sebesar Rp38,7 miliar.

"Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Paser berinisial SA, Kepala Seksi (Kasie) Perhubungan berinisial LAS dan seorang konsultan berinisial S. Ketiganya ditahan di Mapolda Kaltim di Balikpapan mulai Selasa (12/1)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan di Balikpapan, Rabu.

Saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah terkait dugaan korupsi proyek bandara Paser, katanya.

"Dana yang digunakan untuk proyek pembangunan bandara ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser 2011 sampai 2014 dan hasil pengecekan dari BPK Kaltim kerugiannya Rp38,7 miliar ," kata Fajar.

Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan pembayaran fiktif terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres yang ada di lapangan, kata Fajar.

Tersangka dengan inisial S sebagai konsultan pengawas tetapi tidak melakukan pengawasan, tapi dia mengajukan tahap-tahap pengawasan tapi fiktif semua, katanya.

"Kemudian kontraktor membuat laporan pekerjaan yang tidak sesuai riil di lapangan, jadi artinya pekerjaan yang tidak dilakukan," kata Fajar.

Saat ini, Polda Kaltim masih terus melakukan perkembangan penyidikan untuk mencari bukti-bukti lain.

Para tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016