Penajam (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Rusbani meminta proyek pembangunan "Water Front City" sebagai pengembangan kawasan pesisir bisa masuk Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

"Perencanaan pembangunan Water Front City (WFC) itu sudah berjalan dengan anggaran sekitar Rp6,7 miliar, tetapi proyek itu belum masuk dalam Perda RPJP," ujar Rusbani saat dihubungi di Penajam, Senin.

"Pengembangan kawasan pesisir itu harus segera dimasukkan Perda RPJP, sehingga ada jaminan pembangunan WFC tersebut dapat terus dilanjutkan oleh kepala daerah berikutnya, sehingga tidak membuang-buang anggaran untuk perencanaan yang sudah dikeluarkan," katanya.

Agar pelaksanaan pembangunan WFC berkelanjutan, menurut Rusbani, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus merevisi Perda RPJP tersebut.

"Proyek Water Front City yang dipusatkan di Kelurahan Nipah-Nipah yang tidak masuk dalam Perda RPJP, dikhawatirkan tidak berjalan berkesinambungan," ujarnya.

Selain belum masuk Perda RPJP, proyek pembangunan itu juga belum masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau RPJM.

"Pemerintah daerah harus segera merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RPJP untuk memasukkan program pengembangan kawasan pesisir, sehingga kepala daerah selanjutnya wajib melanjutkan pembangunan `WFC` tersebut," kata legislator dari PBB tersebut.

Sementara itu, beberapa anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menilai pembangunan WFC belum tepat untuk direalisasikan, karena masih banyak kebutuhan infrastruktur jalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lebih membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah.      (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016