Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin meminta peralihan keanggotaan Komisi Informasi Publik dipersiapkan dengan matang, seiring berakhirnya masa tugas pengurus lama pada tahun ini.

"Jangan terlena dengan waktu yang ada, semuanya harus dipersiapkan tahapannya, apalagi waktu kita tidak banyak. Mulai acuan dasar aturannya, tahapan pelaksanaan hingga mekanismenya," kata Jahidin dihubungi di Samarinda, Selasa.

Ia berharap Komisi I bersama Diskominfo, KIP dan Humas DPRD Kaltim bisa berkoordinasi untuk mempersiapkan segala sesuatunya, hingga panitia seleksi terbentuk dan kegiatan terlaksana dengan baik.

"Prinsipnya persiapkan dengan baik, segera bentuk kepanitiaan dan Komisi I akan memonitor serta melaksanakan `fit and proper test`," ujarnya.

Ketua KIP Kaltim Eko Satya Husada menjelaskan secara umum lembaganya masih terkendala dengan anggaran dalam melaksanakan program kerja yang telah dirancang.

Selain itu, KIP juga belum memiliki gedung kantor sendiri dan hingga kini masih menumpang di kantor Diskominfo Kaltim.

"Padahal, KIP Kaltim sangat membutuhkan gedung sekretariat sendiri agar bisa menunjang tugas-tugas kelembagaan," katanya.

Selama kepengurusan periode 2012-2016, KIP Kaltim menangani sebanyak 57 kasus sengketa informasi, terdiri atas lima kasus pada 2012, 18 kasus (2013), 26 kasus (2014), dan delapan kasus (2015).

"Pengaduan sengketa paling banyak dari LSM mencapai 86 persen, seperti dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Pokja 30. Jatam mewakili masyarakat Kutai Kartanegara mengadukan masalah tanah warga dengan sebuah perusahaan. Mereka meminta info tanah dari BPN, namun tidak diberikan," jelasnya.

Menanggapi masalah keterbatasan anggaran, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan pihaknya memiliki kewajiban moral untuk mengajukan anggaran yang lebih besar untuk menunjang tugas KIP.

Sedangkan terkait permintaan gedung sekretariat untuk KIP Kaltim, Komisi I berencana mengundang Pemprov Kaltim untuk membahasnya.

"Dalam hal ini Biro Perlengkapan untuk membahas usulan bangunan yang dapat digunakan KIP Kaltim, yaitu gedung Bawaslu Kaltim agar bisa dimanfaatkan," tegas Jahidin.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016