Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara memutasi dua oknum jaksa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan kepada keluarga terdakwa kasus korupsi.
"Dua oknum jaksa itu dimutasi dan dinonjobkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim karena ada laporan, bahwa mereka telah diadukan ke Polresta Samarinda terkait dugaan pemerasan kepada keluarga terdakwa kasus korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, saat dihubungi di Penajam, Senin.
Surat perintah nonjob dan mutasi kedua oknum jaksa tersebut kata Zulikar Tanjung, telah diterima Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, pada akhir Desember 2015.
Kedua jaksa tersebut lanjut Zullikar Tanjung, menjadi jaksa fungsional tanpa jabatan dan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim agar memudahkan pemeriksaan.
"Kami belum mengetahui sanksi yang akan dikenakan kepada dua oknum jaksa itu," ujarnya.
Ia mengingatkan, seluruh jaksa untuk membatasi diri dengan keluarga tersangka atau terdakwa yang kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Penajam PAser Utara, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sebagai pimpinan, saya selalu mengingatkan kepada para jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra kejaksaan," kata Zulikar Tanjung.
Sebelumnya, keluarga Olga Indira, terdakwa kasus dugaan korupsi ADD (anggaran dana desa) Desa Girimukti, Ramadhanil mengaku, sudah melaporkan tindak pidana percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ke Polresta Samarinda.
Percobaan pemerasan itu kata Ramadhanil, berlangsung ketika persidangan mendekati agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), tepatnya setelah sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (24/11) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kedua oknum jaksa, berinisial TH dan RD memanggil memanggil keluarga terdakwa dan mengutarakan maksudnya meminta uang Rp110 juta.
"Berdasarkan bukti rekaman permintaan uang itulah, kami melaporkan percobaan pemerasan tersebut ke Polresta Samarinda karena lokasinya di Pengadilan Tipikor Samarinda," ujar Ramadhanil. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Dua oknum jaksa itu dimutasi dan dinonjobkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim karena ada laporan, bahwa mereka telah diadukan ke Polresta Samarinda terkait dugaan pemerasan kepada keluarga terdakwa kasus korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, saat dihubungi di Penajam, Senin.
Surat perintah nonjob dan mutasi kedua oknum jaksa tersebut kata Zulikar Tanjung, telah diterima Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, pada akhir Desember 2015.
Kedua jaksa tersebut lanjut Zullikar Tanjung, menjadi jaksa fungsional tanpa jabatan dan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim agar memudahkan pemeriksaan.
"Kami belum mengetahui sanksi yang akan dikenakan kepada dua oknum jaksa itu," ujarnya.
Ia mengingatkan, seluruh jaksa untuk membatasi diri dengan keluarga tersangka atau terdakwa yang kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Penajam PAser Utara, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sebagai pimpinan, saya selalu mengingatkan kepada para jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra kejaksaan," kata Zulikar Tanjung.
Sebelumnya, keluarga Olga Indira, terdakwa kasus dugaan korupsi ADD (anggaran dana desa) Desa Girimukti, Ramadhanil mengaku, sudah melaporkan tindak pidana percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ke Polresta Samarinda.
Percobaan pemerasan itu kata Ramadhanil, berlangsung ketika persidangan mendekati agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), tepatnya setelah sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (24/11) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kedua oknum jaksa, berinisial TH dan RD memanggil memanggil keluarga terdakwa dan mengutarakan maksudnya meminta uang Rp110 juta.
"Berdasarkan bukti rekaman permintaan uang itulah, kami melaporkan percobaan pemerasan tersebut ke Polresta Samarinda karena lokasinya di Pengadilan Tipikor Samarinda," ujar Ramadhanil. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016