Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sepanjang 2015 berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp560 juta dari kasus korupsi yang sudah "inkracht" atau putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Dari kasus korupsi yang kami tangani sepanjang 2015, kami berhasil menyelamatkan uang negara Rp560 juta," Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung saat dihubungi di Penajam, Jumat.
Pada 2015, kata Zullikar Tanjung, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan penuntutan terhadap sembilan kasus korupsi yang terjadi di daerah setempat dan sebagian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Samarinda.
Kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, yakni kasus pengadaan "whiteboard" di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012.
Kemudian kasus "mark up" atau penggelembungan harga pada pengadaan lahan perumahan murah tahun 2011 dan kasus pengadaan bibit sawit di Perusahaan Desa di Kecamatan Sepaku tahun 2008.
"Masih ada pelaku kasus korupsi yang melakukan upaya kasasi dan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut," ujarnya.
Selain itu, Kejari Penajam Paser Utara juga telah mengeksekusi delapan pelaku kasus korupsi, yakni atas nama Andi Samsul Bahri, Tugiarti, Maryono, Iskandar, Andi Ariani, Sarno, Surani dan Siswoyo, yang telah ditempatkan di Rumah Tahanan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, serta di Rutan Balikpapan dan Samarinda.
"Saat ini, masih ada dua kasus dugaan korupsi lainnya dalam proses penyelidikan. Uang negara Rp560 juta yang berhasil diselamatkan, sudah kami setor ke kas negara," kata Zulikar Tanjung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Dari kasus korupsi yang kami tangani sepanjang 2015, kami berhasil menyelamatkan uang negara Rp560 juta," Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung saat dihubungi di Penajam, Jumat.
Pada 2015, kata Zullikar Tanjung, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan penuntutan terhadap sembilan kasus korupsi yang terjadi di daerah setempat dan sebagian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Samarinda.
Kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, yakni kasus pengadaan "whiteboard" di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012.
Kemudian kasus "mark up" atau penggelembungan harga pada pengadaan lahan perumahan murah tahun 2011 dan kasus pengadaan bibit sawit di Perusahaan Desa di Kecamatan Sepaku tahun 2008.
"Masih ada pelaku kasus korupsi yang melakukan upaya kasasi dan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut," ujarnya.
Selain itu, Kejari Penajam Paser Utara juga telah mengeksekusi delapan pelaku kasus korupsi, yakni atas nama Andi Samsul Bahri, Tugiarti, Maryono, Iskandar, Andi Ariani, Sarno, Surani dan Siswoyo, yang telah ditempatkan di Rumah Tahanan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, serta di Rutan Balikpapan dan Samarinda.
"Saat ini, masih ada dua kasus dugaan korupsi lainnya dalam proses penyelidikan. Uang negara Rp560 juta yang berhasil diselamatkan, sudah kami setor ke kas negara," kata Zulikar Tanjung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016