Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan resmi menetapkan mekanisme pengembalian uang atau refund tiket oleh maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi yang batal terbang.
Dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata mengatakan prosentase dan waktu pengembalian diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 30 November 2015.
"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya," kata dia.
Dia mengatakan prosentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan calon penumpang ditetapkan sebagai berikut:
1.Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 75 persen dari tarif dasar.
2. Pengembalian di bawah 72-48 jam sebelum keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 50 persen dari tarif dasar.
3. Pengembalian di bawah 48-24 jam oleh penumpang sebelum sebelum keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 40 persen dari tarif dasar.
4. Pengembalian di bawah 24-12 jam sebelum keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
5. Pengembalian di bawah 12 - 4 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
6. Pengembalian di bawah 4 jam sebelum keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
"Sedangkan untuk kondisi force majeur, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli oleh penumpang," kata Barata.
Dengan ketentuan, lanjut dia, pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan lengkap atau full service 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan menengah atau medium service, dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan penerbangan berbiaya murah atau no-frills.
Barata menjelaskan Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang.
"Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet," kata dia.
Dia mengatakan penetapan mekanisme refund dari maskapai kepada calon penumpang yang membatalkan penerbangannya itu merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata mengatakan prosentase dan waktu pengembalian diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 30 November 2015.
"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya," kata dia.
Dia mengatakan prosentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan calon penumpang ditetapkan sebagai berikut:
1.Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 75 persen dari tarif dasar.
2. Pengembalian di bawah 72-48 jam sebelum keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 50 persen dari tarif dasar.
3. Pengembalian di bawah 48-24 jam oleh penumpang sebelum sebelum keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 40 persen dari tarif dasar.
4. Pengembalian di bawah 24-12 jam sebelum keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
5. Pengembalian di bawah 12 - 4 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
6. Pengembalian di bawah 4 jam sebelum keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
"Sedangkan untuk kondisi force majeur, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli oleh penumpang," kata Barata.
Dengan ketentuan, lanjut dia, pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan lengkap atau full service 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan menengah atau medium service, dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan penerbangan berbiaya murah atau no-frills.
Barata menjelaskan Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang.
"Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet," kata dia.
Dia mengatakan penetapan mekanisme refund dari maskapai kepada calon penumpang yang membatalkan penerbangannya itu merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016