Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman mengimbau kelompok nelayan yang ada di daerah itu membentuk koperasi yang memiliki badan hukum atau legalitas.

"Mulai 2016, pemberian dana hibah dan bantuan sosial hanya ditujukan kepada lembaga atau organisasi yang memiliki legalitas sehingga saya mengimbau nelayan membentuk koperasi yang memiliki badan hukum," kata Ahmad Usman saat dihubungi di Penajam, Kalimantan Timur, Selasa.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015, lanjut Ahmad Usman, penerima bantuan hibah atau bantuan sosial mulai 2016 harus berbadan hukum.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Ahmad Usman, akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat nelayan terkait dengan koperasi tersebut.

"Pembentukan koperasi sangat diwajibkan bagi nelayan yang berada di bawah naungan pemerintah daerah," ujarnya.

Pembentukan koperasi tersebut, menurut Ahmad Usman, sangat penting untuk seluruh kelompok nelayan karena.

Ahmad menegaskan, "Jika tidak membentuk koperasi, bisa dipastikan para nelayan tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah."

Aturan Mendagri itu, kata dia, bertujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, yakni kepada masyarakat nelayan yang benar-benar membutuhkan.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015