Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang membatalkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan, karena hal itu telah diatur regulasi di atasnya
Rapat gabungan komisi DPRD Bontang, Selasa, yang dipimpin Ketua DPRD Kaharuddin Jafar dan Wakil Ketua Faisal itu, juga dihadiri Ketua Komisi I Agus Haris, Komisi II Ubayya Bengawan dan Komisi III Rustam HS, mengagendakan pembahasan tiga raperda.
Ketiga raperda itu masing-masing Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Pembentukan Organisasi ULP.
"Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, maka dengan sendirinya Raperda Pembentukan Organisasi ULP ini gugur dan tidak bisa dilanjutkan pembahasannya," anggota Komisi I Bilher Hutahean.
Komisi I beranggapan pembentukan Raperda ULP seharusnya diketahui lebih dulu oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga kelak perda itu berjalan tidak menemui pertentangan.
Bahkan, menurut Bilher, Komisi I telah beberapa kali melakukan pertemuan dan kunjungan ke beberapa daerah, salah satunya Kutai Kartanegara, terkait pembahasan Raperda ULP. Hal itu sudah diatur dalam Permendagri 99 Tahun 2014 yang dituangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2014.
"Menindaklanjuti hasil pertemuan pada tangal 9 November lalu, Tim Asistensi Pemkot Bontang tidak lagi membahas raperda ini pasal per pasal karena diperlukan referensi kota-kota lain sebagai dasar acuan," ujarnya.
Alasan lainnya, lanjut Bilher, Unit Layanan Pengadaan sejak Desember 2014 telah dipisah menjadi dua bagian, masing-masing menangani pengadaan barang dan jasa lainnya, serta satunya terkait pengadaan jasa konstruksi dan jasa konsultansi, yang dalam pelaksanaanya dibantu Sekretariat Daerah dan Pokja Tim Asistensi.
"Dengan ini, selanjutnya Komisi I akan memberikan rekomendasi kepada pemkot untuk mengusulkan raperda tentang perubahan struktur organisasi daerah guna mengakomodasi layanan ULP dan program legislasi daerah tahun 2016," katanya. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Rapat gabungan komisi DPRD Bontang, Selasa, yang dipimpin Ketua DPRD Kaharuddin Jafar dan Wakil Ketua Faisal itu, juga dihadiri Ketua Komisi I Agus Haris, Komisi II Ubayya Bengawan dan Komisi III Rustam HS, mengagendakan pembahasan tiga raperda.
Ketiga raperda itu masing-masing Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Pembentukan Organisasi ULP.
"Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, maka dengan sendirinya Raperda Pembentukan Organisasi ULP ini gugur dan tidak bisa dilanjutkan pembahasannya," anggota Komisi I Bilher Hutahean.
Komisi I beranggapan pembentukan Raperda ULP seharusnya diketahui lebih dulu oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga kelak perda itu berjalan tidak menemui pertentangan.
Bahkan, menurut Bilher, Komisi I telah beberapa kali melakukan pertemuan dan kunjungan ke beberapa daerah, salah satunya Kutai Kartanegara, terkait pembahasan Raperda ULP. Hal itu sudah diatur dalam Permendagri 99 Tahun 2014 yang dituangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2014.
"Menindaklanjuti hasil pertemuan pada tangal 9 November lalu, Tim Asistensi Pemkot Bontang tidak lagi membahas raperda ini pasal per pasal karena diperlukan referensi kota-kota lain sebagai dasar acuan," ujarnya.
Alasan lainnya, lanjut Bilher, Unit Layanan Pengadaan sejak Desember 2014 telah dipisah menjadi dua bagian, masing-masing menangani pengadaan barang dan jasa lainnya, serta satunya terkait pengadaan jasa konstruksi dan jasa konsultansi, yang dalam pelaksanaanya dibantu Sekretariat Daerah dan Pokja Tim Asistensi.
"Dengan ini, selanjutnya Komisi I akan memberikan rekomendasi kepada pemkot untuk mengusulkan raperda tentang perubahan struktur organisasi daerah guna mengakomodasi layanan ULP dan program legislasi daerah tahun 2016," katanya. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015