Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pasal pertambangan dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah sudah dihilangkan, namun lampiran data baru lupa disertakan saat dilakukan perubahan sehingga memunculkan protes dari masyarakat.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suroto dalam penjelasan tertulis di Samarinda, Kamis, mengatakan Raperda RTRW sudah melewati uji publik dan tidak mengalami perubahan atau koreksi terkait luasan peruntukan pertambangan.

"Pembahasan Raperda RTRW telah memakan waktu cukup lama dan mengalami beberapa kali penyempurnaan sesuai kesepakatan dengan Pansus DPRD Kaltim dan hasil konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait," katanya.

Suroto mengemukakan hal itu menanggapi desakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk menunda pengesahan Raperda RTRW pada rapat paripurna DPRD Kaltim, 14 Desember 2015.

"Secara teknis, munculnya luasan 8 juta hektare pertambangan yang dipermasalahkan Pansus DPRD Kaltim adalah sampai pada draf versi September 2014. Angka ini diperoleh dengan mendasarkan pada semua izin tambang yang berlaku sampai dengan tahun 2034," jelasnya.

Suroto menjelaskan penataan ruang berdasarkan draf versi Februari 2015 sudah mengedepankan ekonomi hijau, di mana peruntukan tambang diturunkan dari semula masuk pada pola ruang, diubah dan dimasukkan dalam peta tematik tersendiri dan diatur dalam pasal indikasi arahan peraturan zonasi dan ketentuan peralihan.

"Dari kondisi tersebut, maka kawasan tambang pada batang tubuh raperda sudah didrop dan tidak dimunculkan lagi," tambahnya.

Namun, lanjut Suroto, pada saat melakukan perubahan atau pembaruan, ada yang terlupakan yaitu tidak disertai perubahan pada lampiran IX kawasan budidaya provinsi, sehingga tabel rincian kawasan peruntukan pertambangan seluas 8 juta hektare masih tetap muncul.

Ia menjelaskan luasan pertambangan secara keseluruhan yang benar adalah sekitar 5,2 juta hektare, terdiri dari pertambangan yang sudah bersih tanpa masalah (clear and clean/CnC) di kawasan hutan seluas 1.662.503,92 hektare.

Kemudian pertambangan di Area Pengunaan Lain (APL) seluas 1.351.304,23 hektare, pertambangan non-CnC seluas 2.167.975,64 hektare, dan wilayah pertambangan rakyat eksisting seluas 18.841,44 hektare.

"Bahkan jika disepakati hanya tambang yang CnC, luasan tambang yang diplot justru berkurang menjadi hanya 3 juta hektare," papar Suroto.

Berdasarkan data tersebut, Suroto menegaskan bahwa munculnya angka luasan tambang 8 juta hektare dalam Raperda RTRW hanyalah kekeliruan teknis dan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, apalagi ada kesepakatan tersembunyi dengan pihak yang memiliki kepentingan.

"Pemprov Kaltim tetap konsisten dan berkomitmen terkait isu lingkungan sesuai visi yang termuat dalam RPJMD 2013-2018. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan tidak ada lagi prasangka negatif yang dapat berakibat tertundanya pengesahan Raperda RTRW," tambahnya.

Sebelumnya, KSM meminta penundaan pengesahan Raperda RTRW karena terdapat pasal yang meresahkan soal penambahan 2 juta hektare lahan kegiatan pertambangan.  (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015