Samarinda (ANTARA Kaltim) - Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur meminta pemerintah menetapkan upah standar minimum guru honor karena masih banyak guru yang menerima upah di bawah upah minimum provinsi.
"Masih banyak guru honor di Kaltim yang honornya jauh di bawah UMP. Untuk itu, dalam momentum peringatan Hari Guru ini, kami minta Pemprov Kaltim bersama kabupaten/kota menetapkan standar upah minimum bagi guru," ujar Ketua PGRI Kaltim Musyahrim di Samarinda, Rabu.
Apabila standar upah minimum untuk guru ditetapkan melalui peraturan daerah, lanjutnya, maka ada kekuatan hukum sehingga guru honor juga mendapat kehidupan yang layak karena memiliki kejelasan sesuai dengan perda yang dibuat pemerintah daerah.
Musyahrim juga berharap pemerintah tetap konsisten menerapkan ketentuan Undang-Undang yang mewajibkan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD masing-masing daerah.
Hal itu dimaksudkan agar program pembangunan bidang pendidikan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai target, karena program pembangunan bidang pendidikan membutuhkan konsentrasi dan biaya besar.
Dia juga meminta pemerintah membangun sekolah unggulan di masing-masing kabupaten/kota atau membangun sekolah berasrama seperti yang telah diterapkan di SMAN 10 Samarinda.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memberikan respon positif terhadap permintaan tersebut dan menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan revisi Perda Kaltim tentang Pendidikan yang salah satunya memasukkan standar upah minimum guru honor.
"Tentu saja saya setuju. Kami akan merevisi perda mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kaltim. Sekalian saja dimasukan usulan PGRI tersebut sebagai bagian yang direvisi," ujarnya.
Setelah revisi Perda Pendidikan maka ke depannya diharapkan tidak ada guru honor yang upahnya tidak layak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Masih banyak guru honor di Kaltim yang honornya jauh di bawah UMP. Untuk itu, dalam momentum peringatan Hari Guru ini, kami minta Pemprov Kaltim bersama kabupaten/kota menetapkan standar upah minimum bagi guru," ujar Ketua PGRI Kaltim Musyahrim di Samarinda, Rabu.
Apabila standar upah minimum untuk guru ditetapkan melalui peraturan daerah, lanjutnya, maka ada kekuatan hukum sehingga guru honor juga mendapat kehidupan yang layak karena memiliki kejelasan sesuai dengan perda yang dibuat pemerintah daerah.
Musyahrim juga berharap pemerintah tetap konsisten menerapkan ketentuan Undang-Undang yang mewajibkan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD masing-masing daerah.
Hal itu dimaksudkan agar program pembangunan bidang pendidikan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai target, karena program pembangunan bidang pendidikan membutuhkan konsentrasi dan biaya besar.
Dia juga meminta pemerintah membangun sekolah unggulan di masing-masing kabupaten/kota atau membangun sekolah berasrama seperti yang telah diterapkan di SMAN 10 Samarinda.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memberikan respon positif terhadap permintaan tersebut dan menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan revisi Perda Kaltim tentang Pendidikan yang salah satunya memasukkan standar upah minimum guru honor.
"Tentu saja saya setuju. Kami akan merevisi perda mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kaltim. Sekalian saja dimasukan usulan PGRI tersebut sebagai bagian yang direvisi," ujarnya.
Setelah revisi Perda Pendidikan maka ke depannya diharapkan tidak ada guru honor yang upahnya tidak layak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015