Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Noer Thoha menegaskan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KPU Kaltim mengenai dugaan kasus ijazah palsu oleh pasangan calon wali kota-wakil wali kota Heru-Sirajuddin.

"Waktunya dalam sepekan ini. Setelah ada rekomendasi KPU Kaltim, baru kami akan membuat keputusan," kata Thoha, Senin.

Ketua KPU juga menegaskan bahwa segera setelah ada keputusan, semua pihak yang berkepentingan akan diundang untuk mendengarkan keputusan tersebut.

Sebelumnya, pekan lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memeriksa ulang ijazah calon wakil walikota Sirajuddin. Pengusaha muda ini terindikasi melampirkan fotokopi ijazah yang tidak sesuai dengan keadaan aslinya. Rekomendasi Panwaslu bertanggal 18 November untuk pemeriksaan ulang itu sendiri sudah yang ketiga kalinya yang dilayangkan untuk KPU.

"Sederhana sebenarnya, kami hanya minta KPU memastikan status ijazah Sirajuddin, melakukan verifikasi ulang syarat pencalonan," kata Ketua Panwaslu Jumiko.

Ia menambahkan Panwaslu tidak pernah minta agar ada pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Dikabarkan Sirajuddin melampirkan fotokopi ijazah SMA yang cap dan stempelnya tidak sesuai dengan aslinya. Sirajuddin lulus ujian persamaan (uper) SMA, namun ijazah yang dimilikinya itu, menurut Panwaslu mengutip sumber Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, tidak pernah ditandatangani.

"Sementara ijazah asli hasil dari lulus ujian persamaan itu tidak pernah diperlihatkan," kata Habibie Al Ghazali, anggota Panwaslu Balikpapan.

Di sisi lain, Ketua KPU Noer Thoha merincikan proses yang mungkin terjadi dalam kasus ini. Pun seandainya ditemukan kuat bahwa ijazah yang dilampirkan sebagai syarat administrasi pencalonan adalah palsu, maka KPU segera melimpahkan kasusnya kepada kepolisian sebagai perkara pidana.

"Sebab terjadi atau baru ditemukan setelah penetapan pasangan calon," kata Thoha. Setelah pencalonan akhir Juli lampau, pasangan calon wali kota-wakil wali kota yang berhak ikut Pilkada Balikpapan ditetapkan di bulan Agustus 2015.

Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9/2013, pada pasal 101, KPU pun akan menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di level mana saja untuk menentukan nasib pasangan calon tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015