Sangatta, 13/11 (Antara) - Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, menetapkan empat warga Tanjung Selor, Kalimantan Utara, yang melakukan aktivitas perburuan buaya di Sungai Sangatta dan Bengalon sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Anang Triwidantoko di Sangatta, Jumat, mengatakan keempat tersangka pemburu buaya masing-masing berinisial Bo, Ahm, An, dan Ir yang diamankan pada Kamis (12/11) itu, dijerat pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta," kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Polisi Andika Dharma Sena.

Dari keempat pemburu hewan predator tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 27 ekor buaya "anakan" ukuran 1,5 hingga 2 meter dan pada Kamis (12/11) malam buaya-buaya itu telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.

Puluhan buaya tersebut kemudian dititipkan ke penangkaran Simpang Pasir Palaran yang dikelola PT Golden Prima Samarinda.

"Sedangkan dua ekor buaya hasil tangkapan yang telah mati dikubur dengan disaksikan keempat tersangka, pihak BKSDA Kaltim dan penyidik Polres Kutai Timur," tambahnya.

Sementara barang bukti lain beberapa ekor buaya muara yang masih hidup, 11 lembar kulit buaya dan mobil pikap untuk mengangkut hasil buruan diamankan di Mapolres Kutai Timur.

Saat diperiksa penyidik, para pemburu itu mengaku kulit buaya ukuran kecil dijual dengan harga Rp250.000 per lembar, sedangkan yang kulit buaya ukuran besar hingga Rp750.000 per lembar.

Selama menjalani pemeriksaan, keempat pemburu buaya itu bersikap kooperatif dan menjelaskan latar belakang serta motif dari kegiatannya berburu hewan buas di wilayah Kutai Timur.

"Mereka mengakui melakukan pengkapan buaya untuk mencari biaya kembali pulang di Tanjung Selor," ujar kapolres. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015