Bontang (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang, menyatakan sejak 2013-2015  sektor pendapatan pajak reklame terus mengalami peningkatan sekitar 93,3 persen angka tersebut terus meningkat seiring perkembangan kota di daerah setempat.

Kepala DPPKA Edi Yudizar saat dihubungi Minggu, sangat mengapresiasi warga kota Bontang dalam pembayaran pajak reklame dan lainnya ini membuktikan warga di daerah setempat taat akan regulasi yang tertuang dalam perda nomor 09 tahun 2010. 

"Saya juga mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, kendati masih ditemui warga yang telat. Namun itu dapat dimaklumi, semoga tren sadar akan pajak terus meningkat dan mendorong pertumbuhan kota semakin maju," katanya.

Menurut ia, dalam penerapan pihaknya pungutan pajak itu dipungut dari semua penyelenggara reklame baik badan usaha, maupun pribadi dikenakan besaran pajak sebesar 25 persen. Meskipun besaran pajak menyesuaikan dengan rumus nilai sewa reklame (NSR).

Edi Yudizar mengemukakan bahwa hal tersebut  dibagi menjadi dua kategori yakni NSR yang diselenggarakan sendiri dan NSR dari pihak ke III.

NSR diselenggarakan sendiri dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu pemasangan, jumlah dan ukuran media reklame. 

"Sedangkan NSR yang diselenggaran oleh pihak ke-3 ditetapkan berdasarkan nilai kontrak, apabila nilai kontrak tidak diketahui atau tidak wajar, NSR yang ditetapkan berdasarkan faktor NSR yang diselenggarakan sendiri," ujarnya. 

Meskipun melakukan pungutan pajak sektor reklame akan tetapi ada beberapa batasan kategori  yang tidak dipungut.

"Objek pajak tidak berlaku bagi reklame melalui internet, Televisi radio dan surat kabar. Selain itu, reklame pemerintah dan label atau merek yang melelakat pada produk pun tidak dikenakan wajib pajak," ujarnya.

Ia pun mengapresiasi warga masyarakat terkait meningkatnya sektor pendapatan pajak reklame terus meningkat. Terhitung sejak tiga tahun terakhir pihaknya mampu mencapai target pajak dari sektor reklame sebesar 98,3 persen. Angka tersebut terus meningkat sejalan dengan perkembangan kota. 

"Kesadaran masyarakat untuk taat pajak terus membaik, sebagai bukti tercermin dari meningkatnya pembayaran pajak reklame ataupun pajak lainnya. Kami berharap tingkat kesadaran warga dalam taat  pajak terus membaik sehingga pembangunan terus berjalan," tandasnya. (Adv/Hms/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015