Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan rekomendasi dan catatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam implementasi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual hingga triwulan III tahun anggaran 2015.

Berita acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim Adi Sudibyo kepada Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS di Samarinda, Kamis.

Menurut Syahrun, pemeriksaan BPK ditujukan untuk menilai upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam implementasi SAP berbasis akrual dengan sasaran pemeriksaan pada aspek komitmen, regulasi dan kebijakan, pengelolaan SDM, pengelola keuangan, aset, teknologi informasi, dan pereviu LKPD, dan pengelolaan teknologi informasi.

"Adapun pokok-pokok hasil pemeriksaan masih perlu didukung perangkat yang memadai dan perlu diimplementasikan," kata politisi yang akrab disapa Haji Alung, itu.

Ia menambahkan Pemprov Kaltim masih perlu meningkatkan optimalisasi pegawai pengelola keuangan, aset, teknologi informasi, dan pereview LKPD dalam rangka implementasi SAP berbasis akrual.

Implementasi "System Development Life Cycle" (SDLC) dalam pengelolaan teknologi informasi perlu dikembangkan secara mandiri dan ditingkatkan untuk menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan bahwa atas masalah tersebut, BPK merekomendasikan kepada gubernur Kaltim agar memerintahkan kepala Biro Keuangan merevisi kebijakan akuntansi dengan memedomani SAP dan modul Kemendagri tentang kebijakan akuntansi Pemda, serta melakukan internalisasi atas Pergub Nomor 19 Tahun 2014.

"Memerintahkan kepala Biro Keuangan, kepala Biro Organisasi, kepala BKD, kepala Badan Diklat dan Pelatihan Kerja Sama untuk menyusun rencana optimalisasi SDM, updating database kepegawaian dan kepala Badan Diklat menyusun analisis kebutuhan pendidikan, menetapkan SOP pelaksanaan serta evaluasi diklat masing-masing pengelola keuangan, aset dan teknologi informasi," ujar Haji Alung.

Rekomendasi rekomdasi dari BPK adalah memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim untuk meningkatkan fungsi organisasi bidang aplikasi telematika pada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan standar operasional prosedur yang jelas dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi memadai dalam penanganan sistem informasi berkelanjutan.

"Serta memerintahkan kepala Bidang Aplikasi Telematika Dinas Kominfo melakukan evaluasi secara periodik atas kemampuan sistem aplikasi yang digunakan dalam implementasi akrual," jelasnya.     (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015