Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara, akhirnya menetapkan tersangka, satu dari lima orang yang diamankan diduga sebagai pelaku pembalakan liar di kawasan PT Balikpapan Wana Lestari (BWL), Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
"Dari lima orang yang diamankan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Senin (12/10) karena diduga pelaku pembalakan liar atau penebangan liar, satu diantaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cheery Sinta Simamora, saat dihubungi di Penajam, Selasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Cheery Sinta Simamora, salah seorang yang diamankan bernama Rahmad, warga Kelurahan Sotek tersebut mengakui membawa truk berwarna merah bermuatan 152 batang kayu balok jenis ulin adalah miliknya.
"Rahmad kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 152 batang balok ulin itu. Sementara, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata Cheery Sinta Simamora.
"Kami masih terus mendalami kasus pembalakan itu dan melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Tersangka kasus perambahan kawasan hutan secara liar atau itu tambah Cheery Sinta Simamora, dijerat pasal 83 ayat (1) huruf (b) junto pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan sangkaan mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan secara tidak sah atau ilegal," ujarnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, menyita 152 balok kayu ulin ilegal dan menangkap lima orang yang diduga melakukan pembalakan di kawasan PT Balikpapan Wana Lestari (BWL), Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
Truk bermuatan 152 batang kayu balok jenis ulin tersebut ditemukan oleh Tim Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terdiri dari unsur kepolisian dan TNI, di pinggir jalan tengah hutan pada Senin (12/10) sekitar pukul 16.30 Wita. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Dari lima orang yang diamankan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Senin (12/10) karena diduga pelaku pembalakan liar atau penebangan liar, satu diantaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cheery Sinta Simamora, saat dihubungi di Penajam, Selasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Cheery Sinta Simamora, salah seorang yang diamankan bernama Rahmad, warga Kelurahan Sotek tersebut mengakui membawa truk berwarna merah bermuatan 152 batang kayu balok jenis ulin adalah miliknya.
"Rahmad kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 152 batang balok ulin itu. Sementara, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata Cheery Sinta Simamora.
"Kami masih terus mendalami kasus pembalakan itu dan melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Tersangka kasus perambahan kawasan hutan secara liar atau itu tambah Cheery Sinta Simamora, dijerat pasal 83 ayat (1) huruf (b) junto pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan sangkaan mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan secara tidak sah atau ilegal," ujarnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, menyita 152 balok kayu ulin ilegal dan menangkap lima orang yang diduga melakukan pembalakan di kawasan PT Balikpapan Wana Lestari (BWL), Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
Truk bermuatan 152 batang kayu balok jenis ulin tersebut ditemukan oleh Tim Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terdiri dari unsur kepolisian dan TNI, di pinggir jalan tengah hutan pada Senin (12/10) sekitar pukul 16.30 Wita. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015