Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, hingga kini belum menerima pasien stres akibat mengalami pemutusan hubungan kerja besar-besaran di provinsi itu sejak tahun lalu.

"Meskipun PHK (pemutusan hubungan kerja) akibat sejumlah perusahaan batu bara yang tutup dan warga terkena PHK rentan mengalami stres, namun hingga kini kami belum menerima pasien stres akibat PHK," ujar Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Fadhilah Masjaya di Samarinda, Kamis.

Menurut ia, tidak adanya laporan pasien stres akibat PHK karena stres memiliki dua kategori, yakni stres ringan dan stres berat.

Ini berarti ada kemungkinan mereka yang terkena PHK hanya mengalami stres ringan, sehingga tidak perlu mendapat perawatan dari rumah sakit.

Ia mengakui dampak PHK memang bisa menyebabkan sebagian orang menjadi stres, apalagi saat ini tercatat ada puluhan perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengalami kebangkrutan, sehingga berdampak pada ribuan pekerjanya yang terkena PHK.

"Apabila ditinjau dari ilmu kejiwaan, indikasi dari PHK berakibat sangat tinggi seperti stres dan lainnya. Namun, cara pengelolaan situasi menyakitkan setiap manusia memang berbeda, ada yang memberontak, ada yang menerima ikhlas dan mencari peluang lain," tutur dia.

Stres, lanjut Fadhilah, selain datang dari diri sendiri, juga bisa dari lingkungan. Stres merupakan beban rohani terhadap beban maksimal yang tidak bisa ditampung oleh jiwa manusia.

"Misalnya, ketika masih bekerja, maka mereka setiap bulan mendapat gaji, tetapi setelah terkena PHK, tentu mereka tidak memiliki pemasukan sehingga hal ini rawan menyebabkan stres," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Usriansyah mengungkapkan hingga kini tercatat 10.721 karyawan dari puluhan perusahaan yang tersebar di Kaltim terkena PHK.

Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan pekerja perusahaan di sektor tambang batu bara, kemudian sebagian lainnya merupakan pekerja perusahaan dari sektor usaha bidang retail.

"Pemprov Kaltim telah mengimbau kepada perusahaan agar hak-hak dasar karyawan sudah dituntaskan sebelum melakukan PHK. Hal ini harus dilakukan karena merupakan kewajiban perusahaan, selain juga untuk mengurangi dampak negatif akibat PHK," kata Usriansyah.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015