Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, terus mendalami penangkapan dua wanita diduga sebagai bandar narkoba.

"Kami masih terus mendalami penangkapan dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial Dmt (40) dan Adh (19) warga RT 04, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam," ungkap Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Polisi Soleh ketika dihubungi di Penajam, Rabu.

"Aksi Dmt kami duga di bawah kendali suaminya Nahi (48), tersangka pengedar narkoba yang diringkus Polres Penajam Paser Utara pada 1 Desember 2014," katanya.

Untuk membuktikan adanya keterkaitan Nahi, suami Dmt tersebut kata Soleh, polisi masih terus memeriksa secara intensif wanita bandar narkoba itu.

Pada penangkapan suami Dmt yang saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Penajam Paser Utara tambah Soleh, polisi menemukan barang bukti, 18 poket sabu-sabu seberat 4,75 gram, sebuah bong atau alat hisap sabu-sabu, satu unit timbangan digital dan ratusan pembungkus atau plastik bening pembungkus narkoba.

"Penyidik juga terus mengembangkan penangkapan Dmt dan Adh untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut, karena dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan narkoba itu dari Balikpapan," ujar Soleh.

Sebelumnya, Polsek Penajam meringkus dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumah Dmt di Kelurahan Nenang, RT 4, Kecamatan Penajam, Sabtu (10/10) sekitar pukul 16.00 Wita.

Pada penangkapan Dmt dan Adh tersebut, polisi berhasil menyita tujuh paket sabu-sabu seberat 2,4 gram serta uang Rp925 ribu diduga hasil penjualan barang haram tersebut, satu timbangan digital dan sendok penakar, 600 lembar plastik pembungkus sabu-sabu, dua buah bong atau alat hisap serta satu telepon genggam.

Kedua wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015