Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pansus Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah DPRD Kaltim melaksanakan uji publik, Minggu (27/9).
 
Acara yang digelar di Hotel Jatra Balikpapan dan dihadiri berbagai elemen dunia usaha di Kaltim itu menghadirkan narasumber dan pembahas, Pengamat Ekonomi Nasional DR Hendri Saparini, Akademisi Unmul Prof Sarosa Hamong Pranoto, Kadin Kaltim Irwan Gani, dan Akademisi Kaltim Akhmad Setiobudi.

Salah satu yang mengemuka dalam uji publik adalah perusahaan yang jenis usahanya dinilai akan menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dipastikan tidak mendapat insentif maupun berbagai kemudahan.

Ketua Pansus Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah DPRD Kaltim Edy Kurniawan mengatakan bentuk pemberian insentif dan kemudahan dimaksud di antaranya keringanan dalam mengurus perizinan, retribusi, pelayanan perbankan dan lainnya. Sedangkan syarat wajib setiap pelaku usaha jika ingin mendapatkan kemudahan dan insentif tersebut setidaknya memenuhi beberapa persyaratan yakni usaha yang digeluti tidak merusak lingkungan.

Selain itu bagaimana perusahaan mampu memberikan lapangan pekerjaan dengan menyerap tenaga lokal sekitar 40-60 persen dari keseluruhan jumlah pegawainya. Tentu ini harus diimbangi dengan peningkatan sumber daya manusia yang mampu berdaya saing.

Politikus asal PDIP itu menyebutkan raperda ini dibuat dengan maksud menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para investor sehingga dapat menarik minat mereka untuk berinvestasi.

Raperda ini kata Edy secara garis besar berisi mengenai sektor usaha yang mendapat insentif dan persyaratan untuk mendapatkan insentif serta tata cara pemberian intensif dan hal – hal mengenai pemberian kemudahan terhadap para calon investor dan investor.

 â€œPemberian insentif lebih diarahkan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Kebijakan pemerintah untuk membangun sektor pertanian dalam arti luas, maka sektor usaha yang bergerak di bidang pertanian dalam arti luas dari hilir ke hulu akan mendapat insentif kecuali yang mempunyai daya tarik tinggi,” ungkap Edy.

Sektor usaha UKM dan UMKM harus mendapat insentif karena sektor ini berkenaan langsung dengan masyarakat. Investor atau penanam modal yang bekerjasama dengan perusahaan milik daerah dengan posisi yang sejajar dapat diprioritaskan untuk diberi insentif. Hal ini dalam rangka pemberdayaan perusda untuk berperan sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah.

“Insentif yang diberikan harus memperhatikan asas manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dibandingkan dengan pengorbanan pendapatan pemerintah. Mendahulukan penanaman modal dalam negeri untuk menerima insentif walaupun paa prinsipnya penanaman modal asing juga mempunyai hak untuk mendapat insentif tersebut,” jelas Edy.

Ketua DPRD Kaltim H Syahrun HS dalam sambutannya mengatakan uji publik ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pansus pembahas Raperda sebagai upaya dewan menggali berbagai masukan dan sumbangan saran pemikiran dari para ahli serta pemangku kepentingan pembangunan lainnya dalam proses perumusan kebijakan tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah Kaltim.

Menurut Syahrun uji publik yang diselenggarakan DPRD Kaltim tersebut juga sejalan dengan tugas pokok dan fungsi dewan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yakni di bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Ditambahkannya, upaya daerah untuk meningkatkan penanaman modal dengan memberikan insentif maupun kemudahan bagi penanaman modal cenderung kontra produktif. Pemberian insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah. Juga pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi, dan pemberian dana stimulan.

Kriteria pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di antaranya yaitu memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat menyerap banyak tenaga kerja lokal , memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, dan bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi.

“Tentu kita semua berharap uji publik yang dilaksanakan Pansus DPRD Kaltim ini dapat menghasilkan rumusan yang bermanfaat,” ujar Syahrun. (Humas DPRD Kaltim/adv)


 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015