Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Melalui juru bicaranya, Andi Faisal Assegaf, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kaltim memberikan pandangan umum (PU) terhadap tigarancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur, Yaitu Raperda tentang Ketenagalistrikan, Raperda tentang Pengarus utamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen.  

 PU tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim, di Gedung Utama DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Karang Paci, Samarinda.

Terkait Raperda tentang Ketenagalistrikan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim itu menyampaikan bahwa  Fraksi Demokrat berpandangan sudah saatnya dibuat sebuah peraturan daerah yang mengatur secara jelas tentang penerbitan izin usaha, izin operasi, penerapan tarif listrik yang jelas dalam urusan ketenagalistrikan. Sehingga, perlu perusahaan daerah yang menangani dan mengatur tentang ketenagalistrikan secara profesional di Kaltim .

“Pentingnya upaya dari perusahaan daerah tersebut untuk memulai mencari sumber daya yang baru dan terbarukan untuk mengatasi kebutuhan ketenagalistrikan di masa yang akan datang,” ucapnya.

Dia menambahkan, dengan adanya perusahaan maka proses pengawasanjuga penting terhadap perusahaan daerah tentang ketenagalistrikan tersebutmengingat listrik adalah hal  sekunder bagi masyarakat.  Perlunya pengawasan yang serius terutama  dalam berbagai investasi yang akan dilakukan oleh perusahaan daerah ketenagalistrikan dengan pihak lain yang akan dilaksananakan pada 2015-2018.

“Melihat besaran penetapan modal dasar perusahaan daerah yang mencapai Rp 1 triliun adalah penyertaan modal yang sangat  besar, maka perlu adanya pengawasan agar modal tersebut dapat digunakan secara maksimal,” imbuhnya.

 Terkait Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah,Fraksi Demokrat memandang perlunya kesamaan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak dan kesempatan. Agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Sebagai upaya nyata peningkatan kemampuan perempuan demi terciptanya kesetaraan gender.

Selain itu dia juga mengingatkan tentang proses pelaksanaan evaluasi pelaksanaannya agar dapat dipilih lembaga-lembaga yang memang mempunyai integritas dan reputasi yang baik, untuk memberikan penilaian objektif.

“Fraksi Demokrat juga memandang pentingnya kesamaan pemahaman tentang arti kata keadilan dalam hal persamaan gender, karena adil belum tentu mendapatkan hal yang sama persis,” katanya.

Untuk Raperda tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen, Andi Faisal mengatakan bahwa permasalahan gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan pengamen merupakan permasalahan sosial yang menjadi permasalahan kita bersama, dan menjadi tanggung jawab kita bersama juga dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

Sehingga dia memandang perlunya upaya pencegahan secara dini tentang permasalahan sosial ini dengan memberdayakan dan memaksimalkan fungsi dan peran dari keluarga. Selain itu pentingnya upaya pemerintah dalam mengatasi gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen yang di-drop dari daerah lain.
 
Pemerintah juga perlu pemberian efek jera bagi koordinator, atau pihak-pihak yang dengan sengaja mengkoordinir ataupun memanfaatkan gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen. Begitu pula dengan konsistensi dari pemerintah dan lembaga yang terkait tentang upaya penanganan permasalahan sosial ini. Dengan maksud memberikan efek jera bagi gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen itu.

“Selain itu perlu adanya tindakan pembinaan yang nyata dan bermanfaat bagi para gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen agar mereka benar-benar jera untuk kembali ke jalan,” ucapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015