Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Tata Ruang Kota Bontang membenarkan lahan seluas 1.730 hektare di kawasan hutan lindung telah dibebaskan pemerintah, namun pembebasannya dalam bentuk zona pemanfaatan hutan lain yang tidak melulu permukiman warga tetapi ada juga penghijauan atau ruang terbuka hijau.
Sekretaris Dinas Tata Kota Bontang Maksi Dwiyanto saat ditemui di Bontang, Kamis, menjelaskan pembebasan lahan hutan lindung di Kecamatan Bontang Barat itu berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 718 Tahun 2014.
Pemkot Bontang diharuskan membuat zona pemanfaatan hutan lain atau ruang terbuka hijau sepanjang 200 meter yang diambil dari titik nol hingga arah Bontang Lestari (jalan poros Bontang Lestari).
"Ya, berdasarkan SK itu pemerintah telah memberikan restu, namun ada prosedur yang harus dipatuhi, yakni melakukan penghijauan dari titik batas akhir," katanya.
Ia mengatakan pembebasan lahan hutan lindung itu sudah lama diusulkan Pemkot Bontang, yang awalnya mengusulkan seluas 2.000 hektare untuk kawasan permukiman dan ruang terbuka hijau.
Terkait kepastian hukum pemilik lahan di areal atau kawasan yang telah dibebaskan, Maksi menyatakan saat ini pihaknya masih mempelajari RTRW terbaru untuk disesuaikan, karena pada SK tersebut ada kawasan kuning dan hijau.
"Kalau soal kepengurusan sertifikat, kami perlu acuan dengan melakukan melakukan kajian terlebih dahulu untuk melihat apakah ada gejolak sosial yang akan muncul jika warga yang ada di areal tersebut memiliki legalitas," katanya.
Mengenai kasus sengketa atau ganti rugi lahan warga jika pemerintah melakukan penghijauan dan terkena kawasan RTH, ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga.
"Negara punya kewenangan kalau terkena kawasan ruang terbuka hijau, pemkot tidak akan mengganti kerugian lahan atau kebun milik warga. Kalau keberatan, warga bisa melakukan gugatan ke pengadilan," tambah Maksi. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Sekretaris Dinas Tata Kota Bontang Maksi Dwiyanto saat ditemui di Bontang, Kamis, menjelaskan pembebasan lahan hutan lindung di Kecamatan Bontang Barat itu berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 718 Tahun 2014.
Pemkot Bontang diharuskan membuat zona pemanfaatan hutan lain atau ruang terbuka hijau sepanjang 200 meter yang diambil dari titik nol hingga arah Bontang Lestari (jalan poros Bontang Lestari).
"Ya, berdasarkan SK itu pemerintah telah memberikan restu, namun ada prosedur yang harus dipatuhi, yakni melakukan penghijauan dari titik batas akhir," katanya.
Ia mengatakan pembebasan lahan hutan lindung itu sudah lama diusulkan Pemkot Bontang, yang awalnya mengusulkan seluas 2.000 hektare untuk kawasan permukiman dan ruang terbuka hijau.
Terkait kepastian hukum pemilik lahan di areal atau kawasan yang telah dibebaskan, Maksi menyatakan saat ini pihaknya masih mempelajari RTRW terbaru untuk disesuaikan, karena pada SK tersebut ada kawasan kuning dan hijau.
"Kalau soal kepengurusan sertifikat, kami perlu acuan dengan melakukan melakukan kajian terlebih dahulu untuk melihat apakah ada gejolak sosial yang akan muncul jika warga yang ada di areal tersebut memiliki legalitas," katanya.
Mengenai kasus sengketa atau ganti rugi lahan warga jika pemerintah melakukan penghijauan dan terkena kawasan RTH, ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga.
"Negara punya kewenangan kalau terkena kawasan ruang terbuka hijau, pemkot tidak akan mengganti kerugian lahan atau kebun milik warga. Kalau keberatan, warga bisa melakukan gugatan ke pengadilan," tambah Maksi. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015