Jakarta (ANTARA Kaltim) -  Kunjungan kerja komisi I DPRD Kaltim ke Kementrian Dalam Negeri RI Dirjen Perencanaan Anggaran Daerah akhir pekan lalu dihadiri wakil ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu, Hendri PailanTandri Payung, dan Andi Faisal Assegaf.

Selain itu Ketua Komisi I Josep, serta anggota lainnya Jahidin, Safuad, Siti Qomariah, Syarifah Masitah Assegaf, Yakob Manika, Rusianto serta dihadiri pula Karo Keuangan Pemprov Kaltim Fadli dan Herdiansyah Kasub PPKD Biro Keuangan Pemprov Kaltim.

Rombongan diterima Sumule, Kasubid Wilayah III Dirjen Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri RI.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep mengatakan kunjungan kerja ini dalam rangka menindaklanjuti aturan perubahan perjalanan dinas tahun 2015. Yakni, Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2015.

" Pada intinya dalam peraturan tersebut perjalanan dinas untuk pejabat/PNSD/pimpinan dan anggota DPRD Kaltim benar- benar berpedoman besaran satuan biaya yang berlaku dalam APBN," sebut Josep.

Imbasnya daerah harus berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, dan pertanggun jawabannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Padahal saat seminar yang digelar di DPRD JATIM dan dihadiri oleh seluruh pimpinan DPRD se-Indonesia, Mendagri Tjahjo Kumolo berjanji akan merevisi aturan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Menkue karena dinilai kurang rasional.

Jika aturan tersebut sudah dicabut kata Josep maka pedoman aturannya bisa kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan itu dianggap tepat apalagi diera otonomi daerah saat ini.

"Kunjungan kerja ini merupakan tindaklanjut dari rapat dengan mitra kerja pemerintah daerah, yang maksudnya mempertanyakan apakah masih menggunkan peraturan tersebut yang mengacu ke APBN atau dikembalikan kesemula yakni standar biaya atau satuan biaya perjalanan dinas diserahkan ke pemerintah daerah," tutur Josep.

Kasubid Wilayah III Dirjen Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri RI, Sumule mengatakan bahwa saat ini sedang proses finalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai perubahan atas Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD tahun 2015.

"Saat ini draf rancangannya sedang diproses di Kementrian Hukum dan HAM RI, kalau menurut perkiraan bisa dalam waktu dekat selesai. Tinggal nanti bagaimana menyesuaikannya," kata Sumule.

Menurut Sumule, sebelum perubahan tersebut maka semua daerah mengacu kepada peraturan dimaksud. Jika dilanggar, akan ada konsekuensi hukum.

"Nanti kalau sudah disahkan dan diterbitkan,  pemerintah daerah harus membuat Peraturan Gubernur sebagai turunannya atau sebagai penjelasan teknis dilapangan," pungkas Sumule. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015