Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, menahan Andi Ariani, mantan Kepala Dinas Kesehatan setempat yang djatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan satu unit ambulans pada 2010.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Ahmad Yusak, dihubungi di Penajam, Kamis mengatakan penyidik melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan satu unit ambulans di Dinas Kesehatan tersebut, setelah menerima surat putusan resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Terpidana kami jemput di kantornya pada Selasa (25/8) sekitar pukul 14.00 Wita kemudian dilakukan cek kesehatan dan sekitar sekitar pukul 17.00 Wita dan saat ini, Andi Ariani sudah ditahan di Lapas (lembaga pemasyarakatan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser," katanya.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 501 K/Pidsus/ 2014 tertanggal 20 Oktober 2014 kata Ahmad Yusak, terpidana dianggap bersalah dan divonis satu tahun enam bulan penjara, subsidair dua bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

"Putusan kasasi dari Mahkamah Agung memang tertanggal 20 Oktober 2014, tapi kami baru menerima secara resmi putusan itu sehingga kami baru melakukan eksekusi penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan tersebut," ujar Ahmad Yusak.

Sebelumnya lanjut Ahmad Yusak, terdakwa Andi Ariani maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Penajam Paser Utara, sama-sama mengajukan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan pengadilan, namun Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut.

"Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi itu sehingga terpidana harus menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan, yakni satu tahun enam bulan penjara," ungakp Ahmad Yusak.

Kasus pengadaan ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mulai diperiksa Kejaksaan Negeri pada 2012, dimana ada empat berkas dengan lima tersangka, diantaranya, Andi Ariani yang pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, serta pengguna anggaran, KA yang juga Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), GM dan SK (pemeriksa barang) serta NH (kontraktor CV Rahmat Jaya selaku pelaksana proyek).

Dari lima tersangka kasus pengadaan mobil ambulans tersebut, empat orang diantaranya telah menjalani proses hukum dan sekarang sudah bebas.

Modus dugaan korupsi kasus pengadaan mobil ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, yakni semua dokumen sudah ditandatangani terlebih dahulu dan pembayarannya sudah dilakukan 100 persen pada 2010, tetapi barangnya tidak ada.

Mobil ambulans baru tiba di Penajam Paser Utara pada Maret 2011.

Kasus korupsi pengadaan satu unit ambulans yang terjadi pada 2010 tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai sekisar Rp400 juta atau "total cost" sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).      (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015