Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dua pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, gugur akibat tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Arliansyah saat dihubungi dari Samarinda, Senin sore mengatakan, kedua pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk ikut pemilihan kepala daerah serentak yakni, satu pasangan dari jalur perseorangan dan satu pasangan yang diusung Partai Golkar.
KPU kata Arliansyah menyatakan, pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yakni Awang Wahyu-Andi Katanto tidak memenuhi persyaratan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kutai Kartanegara yang menyatakan, dokumen persyaratan pasangan tersebut bermasalah.
Sementara, pasangan bakal calon yang diusung Partai Golkar yakni Idham Khalid-Abdul Kadir lanjut Arliansyah, dinilai tidak memenuhi syarat karena salah satu Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, tidak benar.
"Dua pasangan bakal calon, dianggap tidak memenuhi syarat yakni, pasangan dari jalur perseorangan karena berdasarkan rekomendasi Panwaslu, dokumen pasangan itu bermasalah sementara dari jalur partai, SK DPP dari kubu Agung Laksono dinyatakan tidak benar, sementara SK dari Aburizal Bakrie sudah benar," ungkap Arliansyah.
Dengan gugurnya kedua pasangan bakal calon tersebut lanjut Arliansyah, saat ini tersisa satu pasangan calon yang memenuhi syarat yakni Rita Widyasari-Edi Damansyah.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan, jika hanya ada satu pasangan, maka pendaftaran akan diperpanjang maksimal 10 hari kemudian tiga hari.
"Berdasarkan hasil rapat pleno, pemilihan kepala daerah akan ditunda selama tiga hari dan setelah itu akan dibuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon yang akan dilaksanakan mulai 28-30 Agustus 2015," katanya.
"Selama penundaan itu, kami akan melakukan sosialisasi tentang masa pendaftaran," ungkap Arliansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Arliansyah saat dihubungi dari Samarinda, Senin sore mengatakan, kedua pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk ikut pemilihan kepala daerah serentak yakni, satu pasangan dari jalur perseorangan dan satu pasangan yang diusung Partai Golkar.
KPU kata Arliansyah menyatakan, pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yakni Awang Wahyu-Andi Katanto tidak memenuhi persyaratan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kutai Kartanegara yang menyatakan, dokumen persyaratan pasangan tersebut bermasalah.
Sementara, pasangan bakal calon yang diusung Partai Golkar yakni Idham Khalid-Abdul Kadir lanjut Arliansyah, dinilai tidak memenuhi syarat karena salah satu Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, tidak benar.
"Dua pasangan bakal calon, dianggap tidak memenuhi syarat yakni, pasangan dari jalur perseorangan karena berdasarkan rekomendasi Panwaslu, dokumen pasangan itu bermasalah sementara dari jalur partai, SK DPP dari kubu Agung Laksono dinyatakan tidak benar, sementara SK dari Aburizal Bakrie sudah benar," ungkap Arliansyah.
Dengan gugurnya kedua pasangan bakal calon tersebut lanjut Arliansyah, saat ini tersisa satu pasangan calon yang memenuhi syarat yakni Rita Widyasari-Edi Damansyah.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan, jika hanya ada satu pasangan, maka pendaftaran akan diperpanjang maksimal 10 hari kemudian tiga hari.
"Berdasarkan hasil rapat pleno, pemilihan kepala daerah akan ditunda selama tiga hari dan setelah itu akan dibuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon yang akan dilaksanakan mulai 28-30 Agustus 2015," katanya.
"Selama penundaan itu, kami akan melakukan sosialisasi tentang masa pendaftaran," ungkap Arliansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015