Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur Ismail berpendapat untuk menghindari penyalahgunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di sejumlah wilayah di provinsi itu, dibutuhkan perangkat hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

"Dibutuhkan Pergub Kaltim yang dapat melindungi dari hal yang bisa menimbulkan kerugian negara serta melindungi kepentingan masyarakat," ucapnya di Samarinda, Rabu.

Dikatakan, paling tidak harus ada Pergub yang mengakusisi kepentingan masyarakat, yang sekaligus menegaskan jika penyalahgunaan HGU akan dikenakan sanksi berat.

Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengawal dan mendorong terbentuknya peraturan daerah tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan lewat usulan Perda inisiatif DPRD Kaltim.

Hal itu disampaikan saat dengan pendapat dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim, Pengawas Benih Tanaman (BTP), Dinas Pertanian Tanam Pangan, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanam Pangan dan Holtikultura (BPSBTPH) Kaltim.

Dengar pendapat membahas terkait pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan di Penajam Paser Utara.

Rapat yang dipimpin oleh Edy Kurniawan dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisyal Assegaf didampingi anggota Komisi II lainnya yakni Muspandi, Suterisno Thoha, Ismail, dan Ali Hamdi.

Sementara Komisi II DPRD PPU memandang, pengabaian akan hal ini berdampak pada pengabaian hak-hak masyarakat petani secara berkelanjutan. Karena makin banyaknya perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan HGU perkebunannya, kata Edy Kurniawan.

Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kaltim, Etnawati mengatakan, Disbun Kaltim menyatakan bahwa persyaratan perpanjangan izin HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mewajibkan pemegang HGU mengalokasikan 20 persen tanah yang dimohon untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma).

Hal ini demi menjamin persaingan sehat antar perusahaan dam masyarakat sekitar. Jangan sampai hadirnya perusahaan ini justru merugikan masyarakat sehingga kesejahteraan mereka tak kunjung meningkat, kata Etnawati.

Menanggapi penyalahgunaan HGU oleh perusahaan perkebunan, Komisi II DPRD PPU yang dihadiri oleh Ketua Komisi II Syamsudin Ali, beserta anggota Komisi II DPRD PPU lainnya akan meminta kepada Disbun Kaltim untuk mengusulkan Pergub perlindungan hak-hak masyarakat.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015