Bontang (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 303 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Bontang, Kalimantan Timur, mendapatkan remisi pada peringatan 70 tahun Kemerdekaan RI yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bontang Adi Darma.

Upacara pemberian remisi di Lapangan Lapas Kelas III Bontang, Sabtu (15/8), juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Wilayah 2 Provinsi Kaltim Herman Yulianto, Kepala Lapas Toni Martono, Ketua DPRD Kota Bontang Kaharuddin Jafar, dan perwakilan FKPD serta SKPD.

Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly dalam sambutan yang dibacakan Wali Kota Adi Darma menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan salah satu nikmat dan anugerah dari peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Remisi ini merupakan bentuk apresisasi pemerintah kepada para narapidana dan anak pidana yang dinilai telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," katanya.

Selain itu, narapidana juga telah memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tentang Remisi.

Adi Darma menjelaskan bahwa remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan Lapas untuk cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri, sekaligus sebagai motivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran dalam hidup bermasyarakat.

"Melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana tersebut mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat," tambahnya.

Selain itu, juga akan meperbaiki kualitas hubungan antara napi dan anak pidana dengan keluarganya yang telah mereka tinggalkan selama menjalani pembinaan di Lapas.

Di akhir sambutannya, Adi Darma mengucapkan selamat kepada 303 narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi, bahkan beberapa di antaranya ada yang dinyatakan bebas karena masa pidananya telah berakhir.

"Saya meminta kepada sepuluh napi dan anak pidana yang telah dinyatakan bebas agar tetap menjaga diri dengan berperilaku baik di masyarakat, dan yang terpenting adalah meninggalkan dan tidak mengulangi lagi seluruh kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuat. Kembalilah menjadi masyarakat yang baik, berbudi luhur, maju, adil, dan sejahtera," kata Adi Darma. (Adv/Hms/*) 

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015