Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Terima banyak masukan soal Rancangan Peraturan Daerah yang sedang digodok Panitia Khusus Uji Publik tentang "Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan", Ketua Pansus tersebut, Jahidin, terus berupaya menyempurnakan draft Raperda tersebut.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam uji publik, Kamis (13/8) di Hotel Grand Jatra, Balikpapan. Hadir juga narasumber lain seperti Henry Yosodiningrat, Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat), Assisten I Pemprov Kaltim AS Faturrahman dan Maharani Sofiati dari Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri.

"Kami merangkum masukan-masukan itu. Diantaranya soal penambahan rujukan aturan, metode sosialisasi, keterlibatan lembaga keagamaan dan penegakan aturan," sebutnya.

Untuk diketahui inhalan merupakan bahan kimia yang mengandung bahan psikoaktif  yang mudah menguap dan banyak terkandung dalam produk-produk yang sering digunakan sehari-hari seperti aerosol, lem, penghapus cat kuku, pengencer cat, deodorant dan cairan pembersih.

Uji Publik itu, dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf. Dalam sambutan ia mengatakan penyalahgunaan inhalan saat ini sudah makin memprihatinkan. Merambah kalangan anak-anak dan remaja. "Penyalahgunaan inhalan ini terutama jenis lem disalahgunakan untuk memperoleh efek riang gembira dan mabuk, melepaskan diri dari persoalan beban hidup. Padahal semua perasaan itu hanyalah sesaat dan tidak kekal, dampaknya sangat merusak jiwa raga pelakunya. Bahkan tak jarang menyebabkan kematian," kata Andi Faisal.

Tak hanya itu, inhalan yang diserap oleh paru-paru juga akan masuk keperedaran darah dan dengan cepat terdistribusi ke otak dan organ lainnya. Dala hitungan detik, pengguna langsung merasakan efek yang sama seperti dihasilkab bila meminum alkohol yaitu pengguna bisa berbicara melantur, sulit mengkoordinasikan gerakan anggota tubuh hingga perasaan euphoria dan merasa pusing.

Pada waktu yang lama dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti kerusakan ginjal dan kerusakan hati. "Lebih dari itu akan menurunkan konsentrasi dan kecerdasan bahkan dapat menyebabkan hilang ingatan," sebutnya.

Sementara, Maharani Sofiati saat memaparkan penjelasaannya juga mengingatkan untuk penyempurnaan Raperda maka hierarki aturan yang perlu dikaitkan harus dimasukkan seperti aturan soal kesehatan dan perlindungan terhadap anak. Selain itu yang juga perlu dimasukkan adalah terkait bahaya pengguna yang bisa menyeretnya pada perilaku kejahatan.

"Penyebutan aturan dalam pasal yang multitafsir juga harus diperbaiki, seperti pada pasal 16 yang menyebutkan tidak menjual inhalan kepada pembeli anak maupun dewasa yang dicurigai berpotensi menyalahgunakan disarankan untuk diubah menjadi dilarang menjual inhalan kepada setiap orang apabila terdapat bukti permulaan awal cukup disalahgunakan penggunaannya," urainya.(Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015