Samarinda (ANTARA Kaltim) - KPU Samarinda, Kalimantan Timur berharap dibukanya kembali pendaftaran calon untuk pilkada 2015 bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh partai politik guna mengusung kembali calonnya, sehingga tidak terjadi calon tunggal dan proses demokrasi berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua KPU Samarinda Ramaon Dearnov Saragih di Samarinda, Kamis, mengatakan, bahwa oihaknya telah menerima Surat Edaran Nomor 449/KPU/VIII/2015, terkait dengan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang dilaksanakan selama tiga hari mulai 9-11 Agustus 2015.
"Ini kesempatan untuk ketiga kalinya bagi Partai Politik untuk mengusung para kandidatnya, setelah pendaftaran resmi, perpanjangan pendaftaran telah dilalui, dan saat ini diperpanjang lagi hingga tanggal 11 Agustus 2011, mudah-mudahan kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya oleh Partai Politik,"kara Ramaon.
Ia mengatakan KPU Samarinda segera melakukan tahapan sosialisasi Surat Edaran Nomor 449/KPU/VIII/2015 kepada semua Partai Politik, utamanya Partai yang mempunyai kursi di DPRD Samarinda, dan punya hak untuk mengusung calon Wali kota-Wakil wali kota pada Pilkada Samarinda.
"Mulai besok (Jumat-red) kami akan memulai sosialisasi terkait surat edaran tersebut, rencananya sosialisai akan dilaksanakan di sekretariat KPU Provinsi, Jalan Basuki Rahmad,"jelas Ramaon.
Menurut Ramaon, pesta Demokrasi Pilkada serentak 2015 ini memang menjadi hak setiap partai Politik untuk mengusung para calonnya, demikian pula untuk tidak mengusung calonnya.
Namun Ia mengatakan dampak dari hak politik partai yang tidak digunakan secara maksimal tersebut, bisa menghambat proses demokrasi, dan hak politik masyarakat sebagai pemilih.
"Otomatis kalau kesempatan pendaftaran ini tidak dimaksimallkan partai politik, dan hanya satu calon saja yang terdaftar, maka dipastikan pesta demokrasi pilkada Samarinda tidak bisa dilaksanakan, dan itu artinya hak masyarakat untuk memilih calon pemimpinnya tidak bisa lagi digunakan,"jelas Ramaon.
Ia berharap waktu perpanjangan pendaftaran calon yang cukup mepet ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Partai Politik, dalam melakukan komunikasi dan konsulidasi politik baik internal maupun lintas partai menuju terwujudnya Pilkada Samarinda 2015.
Kota Samarinda merupakan salah satu dari tujuh daerah yang belum bisa melaksanakan Pilkada serentak 2015 karena terjadi calon tunggal, enam daerah yang bernasib sama dengan Samarinda diantaranya Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, dan Kota Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Ketua KPU Samarinda Ramaon Dearnov Saragih di Samarinda, Kamis, mengatakan, bahwa oihaknya telah menerima Surat Edaran Nomor 449/KPU/VIII/2015, terkait dengan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang dilaksanakan selama tiga hari mulai 9-11 Agustus 2015.
"Ini kesempatan untuk ketiga kalinya bagi Partai Politik untuk mengusung para kandidatnya, setelah pendaftaran resmi, perpanjangan pendaftaran telah dilalui, dan saat ini diperpanjang lagi hingga tanggal 11 Agustus 2011, mudah-mudahan kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya oleh Partai Politik,"kara Ramaon.
Ia mengatakan KPU Samarinda segera melakukan tahapan sosialisasi Surat Edaran Nomor 449/KPU/VIII/2015 kepada semua Partai Politik, utamanya Partai yang mempunyai kursi di DPRD Samarinda, dan punya hak untuk mengusung calon Wali kota-Wakil wali kota pada Pilkada Samarinda.
"Mulai besok (Jumat-red) kami akan memulai sosialisasi terkait surat edaran tersebut, rencananya sosialisai akan dilaksanakan di sekretariat KPU Provinsi, Jalan Basuki Rahmad,"jelas Ramaon.
Menurut Ramaon, pesta Demokrasi Pilkada serentak 2015 ini memang menjadi hak setiap partai Politik untuk mengusung para calonnya, demikian pula untuk tidak mengusung calonnya.
Namun Ia mengatakan dampak dari hak politik partai yang tidak digunakan secara maksimal tersebut, bisa menghambat proses demokrasi, dan hak politik masyarakat sebagai pemilih.
"Otomatis kalau kesempatan pendaftaran ini tidak dimaksimallkan partai politik, dan hanya satu calon saja yang terdaftar, maka dipastikan pesta demokrasi pilkada Samarinda tidak bisa dilaksanakan, dan itu artinya hak masyarakat untuk memilih calon pemimpinnya tidak bisa lagi digunakan,"jelas Ramaon.
Ia berharap waktu perpanjangan pendaftaran calon yang cukup mepet ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Partai Politik, dalam melakukan komunikasi dan konsulidasi politik baik internal maupun lintas partai menuju terwujudnya Pilkada Samarinda 2015.
Kota Samarinda merupakan salah satu dari tujuh daerah yang belum bisa melaksanakan Pilkada serentak 2015 karena terjadi calon tunggal, enam daerah yang bernasib sama dengan Samarinda diantaranya Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, dan Kota Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015